Jadi Pedagang Narkotika, Pak Salman Diringkus Polisi

Jadi Pedagang Narkotika, Pak Salman Diringkus Polisi

SERDANG BEDAGAI,(PAB) -

Pengedar narkotika jenis Sabu, Muhammad Salman alias Pak Salman (27)warga Dusun III, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai diringkus Tekab Polsek Tanjung Beringin, Sabtu (24/10) sekira pukul 18.00 Wib.

Dari penangkapan tersangka  Polisi berhasil menemukan barang bukti 1,(satu) paket diduga narkotika jenis sabu 

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Tanjung Beringin AKP Marhalam Napitupulu pada Selasa (27/10) kepada wartawan menjelaskan, penangkapan tersangka muhmmad salman alias Pak Salman berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktifitas pelaku yang sering menjual belikan narkoba di Dusun III Desa Nagur.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Tekab Polsek Tanjung Beringin dipimpin Kanit Reskrim IPDA Barito siregar melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus M.Salman alias pak salman di Jalan Umum Dusun III, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin.

“Pada saat ditangkap pelaku sempat membuat barang bukti narkoba ke tanah namun setelah diintrogasi tersangka mengakui barang tersebut miliknya,” bilang AKBP Robin

Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah di amankan di satres narkoba Polres Sergai. 

"tersangka kita jerat pasal 114 subs 112 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya. (Bambang)

Berita Lainnya

Index