Sering Ngumpul Pesta Sabu, Pemuda Ini Diciduk Tekap Satreskrim Polsek Medan Kota Di Rumahnya

Sering Ngumpul Pesta Sabu, Pemuda Ini Diciduk Tekap Satreskrim Polsek Medan Kota Di Rumahnya

MEDAN,(PAB)----

Personel Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap seorang penyalahguna narkotika jenis sabu berinisial I (20) di kediamannya di Jalan Brigjen Katamso Gang Pasar Senen, Kelurahan Kampung baru, Medan Maimun. Senin (26/10/20)

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, dari pelaku diperoleh barang bukti 3 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bersih 0,71 gram.

Yaqin menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan, setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa di rumah pelaku sering digunakan sebagai tempat pesta bagi penyalahgunaan narkotika.

“Sehingga tim kemudian mendatangi rumah pelaku. Saat digeledah, dari dalam lemari kamar pelaku diperoleh barang bukti narkotika tersebut,” ungkapnya.

Yaqin menyebutkan, saat diinterograsi pelaku mengakui bahwasanya narkotika tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diboyong ke Polsek untuk dilakukan penahanan. Jumat (16/10/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Terhadap pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) dari UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (Evi)

Berita Lainnya

Index