Sekjen AP2GB Membenarkan Pukat Trawl Ada Dimana Mana

Sekjen AP2GB Membenarkan Pukat Trawl Ada Dimana Mana

BELAWAN,(PAB)----

Masih maraknya ratusan Pukat Trawl yang beroperasi dikawasan perairan selat Malaka, Belawan   membuat Masyarakat Nelayan skala kecil mengharapkan adanya tindakan dari Bakamla dan Polair Polda Sumut serta PPSB, akibat ulah para Pengusaha pukat Trawl kehidupan Nelayan menjadi prihatin, Selasa (27/10).

Keterangan dari Sekjen Asosiasi Pengusaha Perikanan Gabion Belawan (AP2GB), Alfian Yunan mengatakan kalau Pukat Trawl ada dimana –mana.

" Pukat trawl ada dimana-mana,"  ucap tegas Alfian  ketika dikonfimasi tim Pewarta Online Independen Indonesia (POIIN), Senin ( 26/10 ) sekira pukul 15.20 Wib melalaui telpon selularnya.

Keterangan Sekretaris AP2GB ini terkesan dapat mempermalukan pernyataan Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan ( PPSB), Hendris Maruli Batubara yang menyatakan Pukat Trwal tidak nampak sama sekali di perairan Belawan.

AlfianYunan justru tampak terheran- heran dengan pernyataan Hendris Maruli,  justru aktivis Nelayan ini membenarkan keberadaan pukat  trawl serta membela kaum Nelayan  yang berada dipesisir Belawan.

"Memang benar tentang pukat trawl ada dimana –mana jelas kondisi kaum Nelayan yang memprihatinkan dengan kehadiran pukat trawl" tambah Alfian Yunan .

Sementara itu, salah seorang nelayan, Emi (43) mengatakan bahwa  dirinya melihat langsung pukat  trawl yang melakukan operasi diperairan selat malaka.

"Saya lihat langsung mata kepala sistem kerja pukat trawl melakukan  aktivitasnya di laut, " bebernya sorang nelayan kecil  yang kesehariannya mencari ikan saat berada ditangkahan Ikan Gabion Belawan.

Diketahui sistem kerja pukat trawl dengan pukat tarik hampir sama yang merusak biota laut dimana jaringnya lebar dan panjang , menggunakan alat pemberat dan memakai radar dibantu alat penerangan dengan sorotan cahaya lampu mencapai dasar laut mengakibatkan biota laut terangkut kedalam jarring.

Merunut pada peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melarang pukat harimau atau trawl. Tertuang di  Permen KP No 2/2015, bunyinya penggunaan alat penangkapan ikan trawl dan seine nets yang lebih dikenal sebagai cantrang atau pukat harimau tidak lagi diperbolehkan.

Pantauan saat ini sejumlah kapal Nelayan pukat trawl menyandar di tangkahan gudang janda dan LK warga masyarakat Nelayan mengharapkan adanya tindakan tegas dari pihak terkait. (Tim)

Berita Lainnya

Index