Pasca Demo Rusuh Tolak UU Cipta Kerja, Mahasiswa MHB Terancam 5,6 Tahun Penjara

Pasca Demo Rusuh Tolak UU Cipta Kerja, Mahasiswa MHB Terancam 5,6 Tahun Penjara

MEDAN, (PAB)---

Kapolrestabes Medan kombes Pol.Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah Tobing gelar konprensi pers di mako Polrestabes terkait aksi demo yang berakhir rusuh pada  8 Oktober 2020 di Medan, Kamis, (23/10/2020).

Dalam paparannya, Kapolresta Medan Kombes Riko menjelaskan kepada wartawan saat memaparkan kejadian perkara pendemo penolakan UU Omnibus Law ketenaga kerjaan pendemo perusuh hingga berujung pengrusakan dan pembakaran mobil dinas bina marga provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada kejadian 8 Oktober yang lalu oleh tersangka pelaku MHB (21) Tahun Mahasiswa ITM, FH als. DB (25) Tahun masih dalam pengejaran dan JO (23) masih dalam pengejaran,ungkap Riko.

 

Lanjut Kombes Riko Polrestabes Medan mendapat informasi pada Rabu 21 Oktober 2020 yang lalu sekira pkl. 16.00 wib Personil Sat Reskrim Polrestabes Medan setelah mendapat informasi tersangka MHB berada di Bundaran SIB Jalan Gatot Subroto sedang melakukan unjukrasa melakukan perbuatan tersangka lainnya F als. DB dan JO jelasnya. 

 

Menurut Riko bukan para pendemo yang diamankan yang melakukan tindakan pidana pengrusakan. "Barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang atau prngrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 dan atau 406 KUH Pidana. Dengan barang bukti satu unit mobil Isuzu Panther jenis Pick up dengan nomor Pol. BK 9320 J  dan rekaman CCTV Pada saat pengrusakan, pada tanggal 8 Oktober 2020 yang lalu, ungkapnya. 

 

Pasal yang dikenakan terhadap pelaku pasal 170 dan atau 406 KUH Pidana dengan ancaman kurungan 5 Tahun 6 Bulan penjara, ujar Riko menjawab pertanyaan wartawan. 

sementara itu, menjawan wartawan, MHB mengaku Sebagai korban perusuh, dan pengakuannya, ia terikut ikut dalam kerusuhan pendemo penolakan UU Ketenaga Kerjaan namun, didalam akun media sosial yang viral  MHB tampak jelas ikut didalam aksi rusuhbtersebut.(B.Rambe) 

 

Berita Lainnya

Index