DPO Korupsi Kejari Belawan Ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Sumut Di Singkil Aceh

DPO Korupsi Kejari Belawan Ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Sumut Di Singkil Aceh

MEDAN,(PAB)----

DPO kasus korupsi tahanan Kejari Belawan ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Belawan dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo, SH,MH.

Tim mengamankan terpidana DPO Kejari Belawan, Boy MF Tampubolon, SE (42) saat berada di Jalan Lipat Kajang Atas Kampung Siatas Kec. Simpang Kanan Aceh Singkil, Kamis (22/10/2020).

Menurut Plt. Kajati Sumut Aditya Warman melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo dan Kasi Penkum Sumanggar Siagian menyampaikan bahwa terpidana Boy ditangkap terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pengadaan sarana dan alat penangkap ikan anggaran kegiatan Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan TA 2014 di Kelurahan Nelayan Indah Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan.

“Terpidana sampai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Pukul 22.25 Wib. Kerugian Negara Rp 492.781.650 (Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah),” katanya.

IMG-20201023-WA0018Lebih lanjut Asintel menyampaikan bahwa terpidana Boy MF Tampubolon, SE terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 417.K/PID.SUS/2017 Tanggal 06 September 2017, yakni Menetapkan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.”tambahnya.

Lanjut Dwi Setyo Budi Utomo, kepada Boy dijatuhi pidana penjara selama 4 (Empat) tahun dan denda Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) bulan dan menjatuhkan pidana tambahan kepada terpidana untuk membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp 492.781.650 (Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah).

Boy diperiksa lebih lanjut dengan pendataan dan administrasi di Kejati Sumut, selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Belawan. (Rat)

Berita Lainnya

Index