Sempat Spooring hampir Sebulan, Pelaku Penganiaya Marbot Berhasil Ditangkap Polsek Helvetia

Sempat Spooring hampir Sebulan, Pelaku Penganiaya Marbot Berhasil Ditangkap Polsek Helvetia

MEDAN,(PAB)----

Tekab Polsek Medan Helvetia menangkap Pelaku Penganiayaan Marbot (Penjaga Mushola) yang sempat viral di Media Sosial dalam kejadian di Jalan Klambir V Gang Ima Kelurahan Tanjung Gusta Medan Kecamatan Medan Helvetia, Kamis (15/10/2020) pagi.

Kejadian berawal korban AR (53) menutup pintu pagar yang sering dilalui oleh warga sekitar yang menuju Mushola dan menuju ke sungai,

Akibat perbuatan korban tersebut, Pelaku AR alias TMS (39) mendatangi Korban dengan membawa sebuah Linggis dan merasa tidak senang apa yang dilakukan oleh korban dan sempat terjadi adu mulut antara Korban dengan Pelaku

“Kok ditutup pintunya Wak Man”.ucap pelaku.
“Kenapa rupanya, kalau mau kau pukul Aku, pukul nah”. dijawab Korban.

Atas perkataan korban terhadap pelaku, pelaku langsung memukul kaki kanan korban satu kali, dan memukul punggung korban satu kali, saat pelaku hendak memukul korban kembali, linggis yang di pegang pelaku terlepas dari tangannya, atas kejadian tersebut Korban mendatangi Polsek Medan Helvetia dan membuat Laporan Polisi :LP/442/IX/2020/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia/17/09/2020.

IMG-20201015-WA0026Berbekal Laporan Polisi Korban, unit Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Theo melakukan pengembangan dan menggali informasi terkait kasus tersebut,

Kegigihan berbuah manis berkat informasi yang diterima dari warga sekitar, sekira pukul 13.30 wib hari Sabtu tanggal 10/10/2020, pelaku dapat ditangkap di rumahnya yang berada di jalan Klambir V Gang Ima kelurahan Tanjung Gusta, dan saat dilakukan interogasi di Tkp, Pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya Tekab Polsek Medan Helvetia memboyong pelaku ke Polsek Medan Helvetia untuk dilakukan penyidikan.

“Ya, Kami ada mengamankan Pelaku penganiayaan Marbot inisial AR alias TMS (39) yang terjadi pada hari Kamis tanggal 17/09/2020 sekira pukul 18.00 wib di jalan Klambir V Gang Ima Tanjung Gusta, dan barang bukti yang kami amankan terkait kasus tersebut 1(satu) buah linggis, yang mana Pelaku sempat melarikan diri setelah melakukan Penganiayaan tersebut, atas bantuan dan informasi dari warga sekitar pelaku dapat Kami amankan, dan kepada Pelaku kami kenakan pasal 351 KUHPidana Ayat 1.”.papar Kapolsek.(Evi)

Berita Lainnya

Index