Tekab Polsek Medan Baru Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Jalan Cinta Karya Polonia

Tekab Polsek Medan Baru Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Jalan Cinta Karya Polonia

MEDAN,(UT)----

Petugas Tekab Polsek Medan Baru mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Cinta Karya Medan Polonia pada Sabtu 10 Oktober 2020 sekitar pukul 19.00 Wib.

Dalam pengungkapan ini petugas mengamankan 2 (dua) pelaku Sigit Pamungkas alias Sigit (24) warga Jalan Rumbia Gg. Soor Kel. Petisah Tengah Medan dan Daru Adhar Nasution alias Tonggek (24) warga Jalan Cinta Karya Gg. Subur Sari Rejo Medan.

Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH mengatakan peristiwa itu terjadi terhadap korban pelajar Citra Bunga Destiani Sianipar (17) warga Jalan Cinta Karya Gg. Mesjid No. 27 Medan Polonia yang mengalami kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 4468 HB.

"Kepada petugas, korban menyebutkan saat itu ia bersama  temannya bernama Clarissa  berboncengan dengan menggunakan sepeda motor dan tiba di Jalan Cinta Karya, lalu korban memarkirkan sepeda motor  di depan rumah warga yang bernama Ibu Wily dan mengunci stang sepeda motor. Selanjutnya korban dan temannya pergi ke rumah temannya untuk acara ulang tahun. Namun pada pukul 19.00 Wib, saat korban keluar untuk membeli makanan, korban terkejut melihat sepeda motor sudah tidak ada di parkiran,"ujar Iptu Irwansyah Sitorus, Rabu (14/10/2020).

Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru.

"Berdasarkan laporan korban selanjutkan petugas melakukan penyelidikan diseputaran TKP dan mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki mendorong sepeda motor korban menuju ke arah Gang Saudara. Kemudian pada pukul 23.00 Wib, petugas melihat ciri-ciri pelaku dan selanjutnya kedua pelaku ditangkap,"kata Iptu Irwansyah.

Dari hasil interogasi, Kanit Reskrim mengatakan pelaku mengambil sepeda motor korban dengan mematahkan stang sepeda motor korban dan menjualnya di daerah Jalan Karya Bakti kepada seorang laki-laki bernama DIDI (DPO), dengan harga Rp. 3.000.000,- .

"Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara," pungkasnya.(Evi)

Berita Lainnya

Index