Rekrutmen Karyawan ATB, BP Batam Terapkan Syarat Yang “Paksa” Karyawan Langgar Aturan Perusahaan

Rekrutmen Karyawan ATB,  BP Batam Terapkan Syarat Yang “Paksa” Karyawan Langgar Aturan Perusahaan
Karyawan ATB.saat beraktifitas diruang kerjanya

BATAM ( PAB ) –

BP Batam melakukan rekrutmen karyawan PT Adhya Tirta Batam (ATB) untuk disalurkan kepada operator pengelola Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam setelah Konsesi berakhir. Namun, BP Batam menerapkan syarat yang mengharuskan karyawan ATB melanggar aturan.

 

 “Syarat yang harus diwajibkan BP Batam itu hanya bisa dipenuhi bila karyawan melanggar aturan perusahaan,” ungkap Head of Corporate Secretary ATB, Maria Jacobus.

 

BP Batam telah mengirimkan surat elektronik kepada masing-masing karyawan ATB pada Kamis (8/10). Didalamnya terlampir surat resmi yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengusahaan BP Batam, Syahril Japarin, beserta sebuah formulir.

 

Dalam badan surat elektronik ditegaskan, bahwa surat tersebut hanya berlaku bagi karyawan tetap ATB. BP Batam meminta karyawan tidak tetap (kontrak) yang menerima surat elektronik tersebut untuk mengabaikannya. Untuk diketahui, ada sedikitnya 150 karyawan kontrak di ATB.

 

Dalam surat resmi bernomor B-677/A4/SM.10/10/2020 tersebut, BP Batam meminta konfirmasi karyawan ATB untuk bersedia bergabung dengan operator pengelola SPAM yang telah ditunjuk oleh BP Batam.

 

“Formulir tersebut harus ditandatangani di atas materai” ungkapnya.

 

Selain formulir kesediaan bergabung, BP Batam juga meminta untuk melampirkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Karyawan, dan slip gaji yang masih berlaku. Karyawan juga diminta menjelaskan secara rinci job description selama bekerja di ATB dalam sebuah lembar terpisah.

 

Menurut Maria, syarat tersebut tak mungkin dipenuhi tanpa melanggar aturan perusahaan. Pasalnya, dokumen-dokumen yang diminta bersifat confidential atau rahasia.

 

Sebagai perusahaan yang telah menerapkan ISO 27001 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi atau Information Security Management Systems (ISMS), ATB menerapkan aturan ketat terkait distribusi dokumen yang bersifat rahasia.

Jika ada karyawan yang ketahuan mendistribusikan dokumen rahasia tanpa izin, maka akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari surat peringatan hingga pemecatan.

 

Hal ini termakhtub dalam Code of Conduct atau kode etik perusahaan bagian B poin 6. Dimana disebutkan, karyawan tidak boleh membocorkan atau membongkar rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik perusahan. Juga tidak boleh memberikan informasi kepada pihak lain tanpa seijin pejabat yang berwenang.

 

 “Jika BP Batam mengharuskan karyawan mengirimkan dokumen rahasia sebagai syarat untuk bergabung, maka itu sama saja dengan meminta karyawan mengundurkan diri dari ATB,” tegasnya.

 

 Lagipula, langkah yang diambil BP Batam dengan mengirimkan langsung surat elektronik ke karyawan ATB dinilai tidak menjunjung etika. Hingga hari ini, status karyawan ATB belum berakhir. Karena itu, seharusnya BP Batam meminta izin kepada ATB sebelum menyurati karyawan perusahaan itu.

 

 “Mereka adalah karyawan ATB. Harusnya BP Batam menyurati resmi ke ATB terkait hal ini. Sebagai lembaga yang profesional, harusnya BP Batam mengedepankan etika dalam melakukan tindakannya,” tegas Maria.

 

 Maria menegaskan, tidak akan melarang karyawan yang ingin bergabung untuk operasional SPAM setelah konsesi ATB berakhir. Namun, seharusnya hal itu dilakukan setelah tidak memiliki hubungan kerja dengan ATB.

 

 “Setelah tanggal 14 November, silahkan. Namun untuk saat ini, kami masih meminta karyawan mematuhi seluruh aturan perusahaan. Jika tidak, maka akan ada konsekuensi yang menanti,” tegasnya. (*)

ek/pab

 

 

Berita Lainnya

Index