1 Tersangka Ditembak Mati

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu di Mes Pemko Tanjungbalai

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu di Mes Pemko Tanjungbalai

MEDAN,(PAB)----

Tim Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mengungkap kasus peredaran 18 Kg narkoba jenis sabu jaringan Internasional yang disimpan di dalam kamar Mes Sekda Pemko Tanjungbalai.

Dari pengungkapan itu,  Enam (6) tersangka berhasil diamankan dan satu di antaranya tewas ditembak petugas karena berusaha menyerang dengan sajam.

IMG-20201006-WA0012Satu tersangka yang terpaksa ditembak petugas karena berusaha menyerang menggunakan pisau lipat adalah RMN (30) warga asal Aceh Utara. Tersangka meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit beberapa saat usai diamankan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, mengatakan kasus peredaran 18 kg sabu memanfaatkan fasilitas negara itu bermula dari adanya informasi yang diterima pihak kepolisian pada, Selasa (29/9) lalu.

Riko menyebutkan, ke enam tersangka yang dibekuk itu yakni, JSP (51) dan CP (31) yang sama-sama merupakan warga asal Tanjungbalai, SP (36) warga Medan Perjuangan, IB (25) dan MK (21), keduanya merupakan warga asal Aceh Utara, Senin (5/10).

“Personil mendapatkan informasi tentang akan adanya distribusi narkoba jenis sabu yang masuk ke Kota Medan melalui Tanjungbalai padaSelasa 20 September lalu. Berdasarkan informasi personil kemudian langsung melakukan penyelidikan,” katanya didampingi Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar.

Dari upaya penyelidikan itu, Riko menuturkan petugas selanjutnya melakukan penyamaran dengan bertransaki (Under Cover Buy). Dalam penyamaran tersebut petugas pun berhasil membekuk 3 tersangka yakni JSP, CP dan SP dengan barang bukti 4 Kg narkoba jenis sabu yang turut diamankan.

Hasil interogasi dan upaya pengembangan dari penangkapan ke tiga tersangka mengakui bahwa masih ada barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan di salah satu kamar di Mes Pemko Tanjungbalai yang berada di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor.

“Setelah ditindaklanjuti petugas kemudian berhasil menemukan barang bukti lain berupa 5 Kg sabu dalam lima bungkus kemasan yang disimpan di dalam kamar Mes milik Sekda Pemko Tanjungbalai,” bebernya.

IMG-20201006-WA0013Dalam upaya pengembangan lebih lanjut yang dilakukan petugas, didapatkan informasi dari ketiga tersangka tentang adanya proses pengiriman narkoba jenis sabu melalui Dumai yang akan masuk ke Kota Medan.

“Pada Sabtu 3 Oktober petugas menindaklanjuti informasi pengiriman sabu dari Dumai ke Medan tersebut. Hasilnya petugas menangkap tersangka IB (25) di salah satu pool bus di Jalan SM Raja Medan dengan barang bukti 1 Kg Sabu yang turut disita,” jelas Riko.

Hasil interogasi dari penangkapan tersangka itu petugas kemudian mendapatkan informasi masih adanya rekan tersangka IB yang juga membawa nnarkoba jenis sabu dari Dumai ke Medan. Dari informasi tersebut petugas kemudian menangkap tersangka MK dan MRN dari kawasan Jalan Gatot Subroto Medan.

“Hasil pengembangan penangkapan tersangka IB petugas kemudian menangkap kedua tersangka yakni MK dan MRN selanjutnya dari kawasan Jalan Gatot Subroto Medan dengan barang bukti 8 Kg sabu. Karena berusaha menyerang petugas dengan sajam, tersangka RMN terpaksa ditembak dan meninggal dunia dalam perjalanan ke RS,” sebut Riko.

Lebih jauh saat ditanya tentang proses penyimpanan sabu yang menggunakan fasilitas negara dalam hal ini kamar Mes Sekda Pemko Tanjungbalai, Riko mengaku bahwa pihak kepolisian masih mendalaminya lebih jauh.

“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar mes milik Sekda Pemko Tanjungbalai di Mes Pemko Tanjungbalai yang berada di Jalan Karya Jaya Medan Johor. Soal dugaan-dugaan keterlibatan oknum dinas masih didalami lebih jauh,” pungkasnya.(Evi)

Berita Lainnya

Index