Satres Narkoba Polres Deli Serdang Tangkap H Bawa Sabu 1,5 Kg Di Menteng VII

Satres Narkoba Polres Deli Serdang Tangkap H Bawa Sabu 1,5 Kg Di Menteng VII

DELISERDANG,(PAB)----

Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria berinisial, H (31) warga Gang Satria III, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan yang menjadi kurir narkoba jenis sabu.

Tersangka H diduga komplotan bandar narkoba jenis sabu-sabu yang dikelola tersangka berinisial, R (masih DPO) yang menjalankan bisnis haramnya di kawasan Kota Medan.

Polisi meringkus sang kurir di kawasan Jalan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai, Kodya Medan, Senin (28/09/2020) sekira pukul 17.00 WIB.

“Dari tersangka, petugas mengamankan sabu-sabu seberat ± 15 Kg,” sebut Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, AKP Ginanjar Fitriadi SH, SIK didampingi Wakasat Narkoba Iptu Fredy Siagian, KBO Sat Narkoba Iptu Boyke Barus, SH, Kasubbag Humas Iptu Ansari, saat menggelar press release di Aula Tri Brata Polresta Deli Serdang, Jumat (2/10/2020).

AKP Ginanjar menyebut, bahwa pada hari Senin (28/9/2020) pukul 08.00 Wib, Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan Under Cover Buy atau penyamaran sebagai pembeli sabu dari seorang pria yang berinisial R (DPO).

Setelah tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Deli Serdang telah bersepakat dengan Pelaku R (DPO) untuk bertransaksi pembelian sabu tepatnya di Jalan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai Kodya Medan.

Kemudian Pelaku R (DPO) membayar seorang kurir yang berinisial H, untuk menghantarkan sabu tersebut kepada petugas yang melakukan Under Cover Buy.

“Tersangka H yang sebagai kurir diupah Rp 1,5 juta untuk mengantarkan sabu itu,” sebut, AKP Ginanjar.

Kemudian Pelaku R (DPO) memberitahu kepada petugas yang melakukan Under Cover Buy bahwa ciri-ciri dari kurir yang akan mengantarkan sabu tersebut, sehingga H berhasil dibekuk.

“Barang bukti 1 paket sabu dikemas dalam plastik transparan seberat 1,5 Kg yang dibalut dengan dua buah plastik kresek hitam yang digantung H pada gantungan depan sepeta motor Honda Scoopy yang dikendarainya,” jelasnya.

Selanjutnya, Pelaku H beserta barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang, Hingga saat ini Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

“Pelaku H dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal pidana penjara seumur hidup dan atau hukuman mati, dan pelaku R masih dalam pengejaran,” pungkasnya.(Evi)

Berita Lainnya

Index