Pesta Kolam Renang Langgar Protokol Kesehatan, GM Taman Wisata Hairos jadi Tersangka

Pesta Kolam Renang Langgar Protokol Kesehatan, GM Taman Wisata Hairos jadi Tersangka

MEDAN,(PAB)----

Tim Sat Rekskrim Polrestabes Medan menetapkan General Manajemen (GM) Hairos inisial ES sebagai tersangka karena menyelenggarakan pesta kolam renang di tengah pandemi Covid-19.

Penetapan tersangka itu disampaikan Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing, dalam konferensi pers, Jumat (2/10).

Dijelaskannya, pada beberapa hari yang lalu pihak manajemen Hairos menyelenggarakan event pesta kolam renang dengan menghadirkan Disc Jockey (DJ) dengan memberikan harga diskon kepada para pengunjung

“Masyarakat yang mengetahui event itu dari media sosial langsung mengunjungi Hairos mengikuti pesta kolam renang tersebut,” tuturnya.

IMG-20201002-WA0145-780x470Lebih lanjut, Irsan mengungkapkan saat pesta kolam renang itu berlangsung hampir 2.800 pengunjung ternyata telah melanggar aturan protol kesehatan dengan tidak menjaga jarak (phyisical distancing-red).

“Pelanggaran protokol kesehatan ini kita ketahui setelah pesta kolam renang yang diikuti ribuan pengunjung itu viral di media sosial,” ungkapnya.

Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan yang mendapat laporan tentang adanya pelanggaran protokol kesehatan di tempat rekreasi langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi memang benar bahwa manajeman Hairos telah melanggar aturan kesehatan karena tidak menerapkan jaga jarak.

“Sehingga dari pemeriksaan itu penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan General Manajer Hairos berinisial ES sebagai tersangka,” terangnya.

Mantan Kapolres Madina ini pun menambahkan pada saat menyelenggarakan pesta kolam pihak manajemen Hairos tidak melaporkannya ke Tim Gugus Tugas Percepatan Covid-19 serta tidak memiliki izin keramaian dari pihak kepolisian se tempat.

IMG-20201002-WA0083“Tersangka ES dipersangkakan melanggar Pasal 93 junto pasal 9 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan junto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 107  Menkes/382 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat dan fasilitas mencegah Covid-19 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara, “terang AKBP Irsan Sinuhaji dan Kasat Reskrim.

Atas kejadian tersebut, Tim Gugus Tugas Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut ) akhirnya menutup lokasi Taman Rekreasi Air Hairos yang berada di Jalan Djamin Ginting, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut.(Evi)

Berita Lainnya

Index