Kapolsek Hinai Terkecoh, Dugaan Pungli Di Jalan Portal Tanjung Beringin Pasar 8 Masih Beroperasi

Kapolsek Hinai Terkecoh, Dugaan Pungli Di Jalan Portal Tanjung Beringin Pasar 8 Masih Beroperasi
Istimewa

LANGKAT,(PAB)----

Kapolsek Hinai Polres Langkat, AKP. Adi Alfian tampaknya terkecoh atas adanya praktik Pungutan Liar (Pungli) yang masih terus berjalan di Jalan alternatif Jalan Tanjung Beringin pasar 8 Desa Baru Kecamatan Hinai Kab. Langkat, tepatnya di samping jalan yang diportal Dinas Perhubungan Pemkab Langkat, Sumatera Utara, hasil pantauan wartawan, Jumat (25/9/20) belum lama ini.
Setelah melakukan croscek informasi dugaan pungli di lokasi yang diberitakan sebelumnya, AKP Adi Alfian mengaku tak menemukan praktik pungli di Jalan portal itu, bahkan dengan keyakinannya Kapolsek Hinai bersama timnya menyampaikan kepada wartawan tidak ada praktik pungli sama sekali ditempat itu.
Namun faktanya, kegiatan pungli masih berjalan dan Adi Alfian belum memberikan tanggapan dan hak jawabnya atas pemberitaan dugaan Pungli yang masih saja berjalan di lokasi tersebut, bahkan upaya penindakan tak kunjung dilakukan penegak hukum Polsek Hinai terhadap penghentian praktik pungli  yang dilakukan beberapa oknum OKP dilokasi.

Sementara dari pantauan wartawan dilokasi, aktifitas praktis pungli terus berjalan dan keadaan itu sungguh mengecewakan masyarakat pengguna jalan yang berdampak mengganggu masyarakat pengguna jalan lain yang melintas. 
Pasalnya kendaraan yang akan melintas dari arah Tanjung Beringun Stabat menuju desa Sawit Seberang dan Desa Batang Serangan, demikian pula dari arah sebaliknya terganggu oleh lalu-lalang truk yang memanfaatkan jalan bukan peruntukannya. 
Truk yang melintas diketahui melebihi muatan tonase, sehingga merusak jalan. Menurut pantauan penyebabnya diduga adanya pembuatan jalan alternatif di samping portal oleh sekelompok preman, sehingga banyak truk- truk yang bermuatan batu kali dan hasil perkebunan yang melebihi tonase dengan leluasa melintas di jalan alternatif yang di buat di samping portal tersebut. 

Tidak adanya penertiban dari pihak terkait, membuat praktik (pungli) tersebut berlangsung cukup lama dan di duga adanya pembiaran yang mengakibatkan rusaknya jalan sepanjang jalan batang Seranfan dan Sawit Seberang menuju Stabat. 
Menurut informasi dari masyarakat menyebutkan pungutan dana yang di lakukan oknum preman tersebut terhadap kendaraan yang melintas di jalan alternatif tersebut mencapai 30.000 - 60.000 per truk yang melintas. 
Salah seorang sopir truk yang melintas dan baru saja membayar upeti berinisial Tono  mengatakan membenarkan pungli yang terjadi. 
Toni yang di duga baru memberi upeti tersebut di tanya menyadari kalau perbuatanya salah.
 '' Ya saya tahu pak itu salah, tapi gimana ya pak kalau tidak begini tidak bergaji kita pak'' ucapnya.
Saat di singgung pilih kutipan dana baiknya dikelola pemerintah apa preman dengan mantabnya Tono menjawab " Ya jelas ke Pemerintah la bang, kan bisa jadi kas Negara juga"tutupnya. kamis (24/9/2020).

Ditempat terpisah Kepala Dinas perhubungan Kabupaten Langkat, Johasri Indojaya,Spd. mengatakan tidak memiliki kewenangan terkait penertiban pungli yang terjadi di Jalan Tanjung Beringin pasar 8 Desa Baru Kecamatan Hinai.
  '' Kalau kami, cuma portal yang menjadi kewajiban kami, kalau dia lewat dan merusaknya baru kita tindak sesuai undang undang yang berlaku''pungkasnya.
Ditegaskannya yang menyangkut tindakan melanggar hukum yang di lakukan oleh oknum preman bukan tanggung jawab pihaknya, namun yang menjadi tanggung jawab dinas Perhubungan adalah portal. 

Sementara ketika kejadian tersebut di pertanyakan kembali kepada Kapolsek Hinai AKP. Aldi Alfian, melalui pesan singkat WA, Jumat (25/9/2020) hingga berita ini tayang belum juga dapat memberikan keterangan terkait tindakan pungli tersebut.

 

Sebelumnya, Kapolsek Hinai AKP Adi Alfian dikabarkan telah  menindak lanjuti Pemberitaan tentang aksi Pungli di wilkumnya yang dikutip dari pemberitaan disalahsatu media online yang berjudul "Bertindak Cepat Polsek Hinai Menindak Lanjuti Pemberitaan Tentang Aksi Pungli Diwilkumnya" menjawab adanya tindakan Pungli oleh oknum masyarakat di Portal yang beralamat Di jalan umum Desa Perkebunan Tanjung Beringin pasar 8 Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat. Senin (07/09/20) lalu.

 
Dijelaskannya, atas berita informasi tersebut maka Kapolsek Hinai di dampingi Waka Polsek Hinai IPTU Amrizal Hasibuan, SH, Kanit Sabhara, Kanit Binmas dan Personil Polsek Hinai melaksanakan Patroli keportal tersebut guna mengecek kebenaran giat dimaksud.  

" Mendapat berita itu saya langsung turun untuk memastikan benar atau tidak pungli yang diberitakan tersebut. " ujar Kapolsek dilansir dari media MabesBarindo.com.

Setelah dilakukan pengecekan oleh Kapolsek Hinai  bersama anggota Polsek Hinai memang ada  beberapa masyarakat yang sedang berada di warung di samping portal namun tidak didapati giat melakukan Pungli kendaraan yang melintas.

Kemudian Kapolsek Hinai AKP Adi Alfian SH menghimbau kepada masyarakat yang berada didalam warung kopi yang berdekatan dengan lokasi Portal agar jangan melakukan pungli kepada kendaraan yang melintas dan segera melaporkan ke Polsek Hinai bila ada kegiatan pungli atau Tindak pidana  lainnya.

 

Dan dalam kesempatan ini Polsek Hinai sekaligus menghimbau kepada masyarakat agar selalu gunakan masker dan mengikuti anjuran pemerintah dalam percepatan penanganan wabah Covid 29, dengan menjaga jarak antara sesama dan selalu mencuci tangan dengan air dan sabun.


Kapolsek Hinai AKP Adi Alfian SH juga memberikan peringatan kepada Masyarakat disekitar portal apabila ada laporan masyarakat tentang aksi Pungli maka pihaknya akan menindak tegas perbuatan tersebut.


" Jangan Ada Pemaksaan mengatas namakan Organisasi Apa lagi Pungli. Apabila ada laporan dari supir atau masyarakat yang keberatan maka Akan Saya Cor pakai Besi yang disamping Jalan itu." tutupnya. 

(BA)

Berita Lainnya

Index