Sidang Bawaslu Putuskan Memenangkan JR Saragih-Ance

Sidang Bawaslu Putuskan Memenangkan JR Saragih-Ance

MEDAN,(PAB)----

Sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara akhirnya mengabulkan permohonan gugatan sengketa Pilgubsu ajuan pasangan bakal calon JR Saragih-Ance Selian, pada sidang Bawaslu dalam sidang putusannya, meloloskan pasangan yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI itu sebagai pasangan calon Gubsu/wagubsu, namun dengan sejumlah persyaratan.

"Mengingat, Undang-undang No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Bupati/Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir menjadi UU No.10/2016, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, menetapkan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," saat dibacakan Herdi Munte, komisioner Bawaslu Sumut selaku pimpinan sidang, Sabtu (3/3/18) di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik, Medan.

Selain mengabulkan permohonan pihak JR Saragih-Ance, Majelis Musyawarah memrintahkan pihak JR Saragih untuk memenuhi beberapa syarat, di antaranya:

1. Melakukan legalisir ulang fotokopi ijazah Sekolah Menegah Atas (SMA) kepada instansi yang berwenang bersama-sama dengan KPU Sumut.

2. Pihak JR Saragih diperintahkan menyerahkan fotokopi legalisir asli kepada pihak termohon dengan sebuah tanda terima khusus yang ditanda tangani pemohon dan termohon.

3. Memerintahkan kepada termohon untuk menuangkan hasil pelaksanaan hasil legalisir fotokopi ijazah SMA milik pemohon dari instansi berwenang ke dalam Berita Acara dan ditandatangani pemohon dan termohon dan menjadi dasar bagi termohon untuk menentukan status keterpenuhan/kelengkapan dokumen persyaratan pendidikan pemohon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018.

4.Memerintahkan KPU Sumatera Utara untuk membatalkan SK KPU Nomor 07/PL.03.3 Kpt/12/Prov/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 dan menerbitkan SK baru BILAMANA legalisir ulang fotokopi ijazah SMA milik pemohon dari Dinas Provinsi DKI Jakarta telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada poin 1, 2 dan 3, Majelis Musyawarah memberikan waktu paling lama selama 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan tersebut dilaksanakan oleh KpU Provinsi Sumatera Utara.

Sementara, Majelis Musyawarah memerintahkan kepada KPU Sumut untuk keputusan tersebut paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diputuskan.

Pada amar putusannya, Bawaslu menolak permohonan pihak JR Saragih selain apa yang tertuang dalam poin amar putusan di atas.

"Menolak permohonan pemohon untuk selebihnya," tutup Majelis Musyawarah.

Selabjutnay, Jopinus Ramli (JR) Saragih menyatakan dia bersama pasangannya Ance Selian akan ikut menjadi pasangan calon Gubernur Sumatera Utara pada Pilgubsu 2018.

Persyaratan legalisir ijazah SMA sebagaimana diputuskan majelis sidang sengketa Bawaslu, JR akan melegalisirnya di Dinas Pendidikan kabupaten/kota di DKI Jakarta. Selanjutnya, segala persyaratan pencalonan sebagai Gubsu akan disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.

"Saya akan berkoordinasi dulu dengan penasihat hukum kapan akan kami legalisir. Tidak mungkin itu saya lakukan tanpa mereka," kata Jopanus Ramli.

JR berterima kasih kepada KPU Sumut, Bawaslu serta seluruh pendukungnya yang tetap sabar dan tenang menanti keputusan hukum oleh Bawaslu.

"Yang pasti JR - Ance akan ikut sebagai calon Gubernur Sumut pada Pilgubsu mendatang," ujarnya menjawab wartawan seusai sidang.(evi)

Berita Lainnya

Index