79 Orang Warga Yang Keberatan Minta Kepala Dusun V Diganti

Terungkap, Pertemuan Terkait Dugaan Pungli Bantuan BST Covid - 19 Di Sei Kamah II Asahan

Terungkap, Pertemuan Terkait Dugaan Pungli Bantuan BST Covid - 19 Di Sei Kamah II Asahan

KISARAN,PAB -

Kepala Dusun berinisial Sof karena kinerjanya dinilai tidak dapat jadi suritauladan sebagai perangkat desa, menyuruh masyarakat untuk bergotong - royong hanya melalui SMS, diduga terlibat dalam pungutan uang dana BST Covid - 19 sebesar Rp 20 ribu, dan sejumlah persoalan lainnya.

Hal itu terungkap dalam pertemuan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Sei Kamah II di aula kantor desa setempat, Rabu (23/09/2020) sekira pukul 14.30 Wib dan dihadiri sekitar 80 an orang masyarakat.

Dalam kesempatan itu Limin selaku Kepala Desa Sei Kamah II menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari pertemuan tersebut adalah untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan terkait adanya surat pernyataan keberatan masyarakat Dusun V desa Sei Kamah II terhadap oknum Kepala Dusunnya.

Dikatakannya Pemerintah Desa ingin mempertanyakan secara langsung kepada masyarakat yang menanda tangani surat pernyataan keberatan tersebut mengenai bukti - bukti terkait persoalan yang disampaikan dan meminta klarifikasi serta penjelasan secara langsung pula dari oknum Kepala Dusun yang bersangkutan.

Pertama mengenai pernyataan masyarakat yang menyebutkan bahwa selama ini oknum Kepala Dusun menyuruh warga untuk bergotong - royong hanya melalui SMS aja sehingga menimbulkan protes dari masyarakat, ujar Kades Limin bertanya dan meminta klarifikasi dari Sofyan oknum Kepala Dusun V Desa Sei Kamah II yang kemudian mengakui perbuatannya itu.

Selanjutnya Kepala Desa Limin bertanya dan meminta klarifikasi terkait dugaan adanya pengutipan uang sebesar Rp 20 ribu dari warga penerima BST Covid - 19. Apakah ini dikutip atau memang inisiatif masyarakat yang memberi nanti kita minta ini dijelaskan secara langsung oleh Kepala Dusun dan masyarakat yang bersangkutan, tanya Kades lagi kepada Sofyan yang kemudian menyuruh oknum Kepala Dusun V itu memberikan penjelasan atau klarifikasi secara langsung.

Menurut Sofyan dirinya sama sekali tidak ada melakukan pengutipan uang dari warga penerima bantuan BST Covid - 19 dan juga tidak ada menyuruh orang lain untuk melakukan pengutipan. Tetapi Sofyan mengaku sewaktu penyaluran BST Covid - 19 tahap pertama dirinya memang ada menerima pemberian uang dari warga yang mendapat bantuan secara orang per orang. Walau pun hal itu sebelumnya sudah ditolak dan tidak diterima oleh Sofyan, namun warga yang memberi tetap ngotot memasukkan uang ke kantong sakunya dan menyatakan pemberian tersebut ikhlas sebagai bentuk ucapan terima kasih.

Kemudian, kata Kepala Dusun V itu lagi, pada penyaluran BST Covid - 19 tahap dua dirinya juga ada menerima pemberian uang dari salah seorang ibu rumah tangga bernama Kasni alias Pesek yang mengaku mengumpulkan sejumlah uang secara patungan bersama ibu - ibu lainnya yang menerima BST sebagai ucapan terima kasih. Ibu kok berani seperti ini, nanti payah saya bilang gitu. Tapi ibu itu bilang, udah tolong ini diterima karena ini pemberian kami ikhlas, beber Sofyan yang sebelumnya menyebut dan memanggil satu persatu nama ibu - ibu yang disebutkan berinisiatif memberikan uang itu secara patungan.

Mendengar pengakuan oknum Kadus itu spontanitas warga yang hadir dalam pertemuan tersebut bersorak meminta Kasni alias Pesek untuk menjelaskan persoalan pengutipan dimaksud. Kasni alias Pesek pun menjelaskan bahwa dirinya melakukan pengutipan itu berdasarkan inisiatifnya dengan ibu - ibu yang lain sebagai bentuk ucapan terima kasih secara tulus ikhlas dari mereka. 

Tapi sayangnya salah seorang ibu berjilbab warna ping yang namanya turut dicatut ikut berinisiatif memberi secara tulus ikhlas membantahnya. Enggak, saya ngasi karena dimintak in (ditagih, red) oleh buk Pesek, katanya membantah ikut berinisiatif.

Sedangkan terkait keberatan masyarakat yang meminta agar oknum Kepala Dusun V Desa Sei Kamah II itu diganti, dalam pertemuan tersebut dijawab oleh Kepala Seksi Pemerintahan dan Ketertiban Umum Kantor Camat Sei Dadap yang menjelaskan mekanisme pemberhentian Kepala Dusun sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang - undangan yang berlaku dengan menyarankan kepada masyarakat awam untuk mencari sendiri dengan melakukan searching di internet dan menyebutkan satu persatu undang - undang serta peraturan yang terkait dengan proses pemberhentian Kepala Dusun dengan alasan yang bersangkutan tidak ingat pasal demi pasal mengenai mekanisme pemberhentiannya.

 

Secara terpisah usai berlangsungnya acara Sofyan Kepala Dusun V Sei Kamah II ketika dikonfirmasi menyatakan tidak ada melakukan pengutipan uang kepada masyarakat penerima bantuan BST Covid - 19. Dikatakannya pengutipan uang yang dilakukan oleh Ibu Kasni alias Pesek itu dilakukan tanpa sepengetahuannya. Namun begitu Sofyan mengakui memang dirinya ada menerima uang hasil kutipan Kasni alias Pesek dari warga penerima BST Covid - 19 tersebut sebanyak 2 kali pertama sebesar Rp 340 ribu dan kedua sebesar Rp 250 ribu.(pur)

Berita Lainnya

Index