Diduga ada Kong Kalikong dengan Mulyadi Cs, LP Bambang di SP3 Kapolres Langkat

Diduga ada Kong Kalikong dengan Mulyadi Cs, LP Bambang di SP3 Kapolres Langkat

LANGKAT,(PAB)----

Selama lebih kurang 7 bulan kasus pengrusakan rumah tiga pintu milik Bambang Hermanto (38) warga Jln. Proklamasi LingXI Wismo Rejo Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Sumatera Utara yang di laporkannya pada tanggal 28 Februari 2020 lalu dengan LP/141/II/2020/SU/LKT, 28 Februari 2020 menuai kekecewaan.

Terlapor pelaku pengerusakan Sumadi warga Jln Kapten Tandean Ling VI Kel Sido Mulyo kecamatan Stabat kabupaten Langkat atas perintah salah seorang pengusaha, Mulyadi warga jalan Perniagaan Pasar Kaget Stabat Baru kecamatan Stabat kab Langkat akhirnya dapat tersenyum bahagia diatas penderitaan Bambang Hermanto.

Lamban nya proses penyelidikan yang terkesan adanya dugaan kongkalikong antara penyidik dengan calon tersangka membuat proses penyelidikan menjadi terhambat, atas alasan calon tersangka di sebut juga mengaku memiliki bangunan milik Bambang Hermanto bahkan dengan pengakuan memiliki dasar surat menyurat kepemilikan berdasarkan SKT Lurah Kwala Bingai, Muliadi mengklaim semua bangunan Bambang Hermanto adalah miliknya. 

Sementara fakta dan bukti kepemilikan yang ada pada Bambang Hermanto tidak dianggap sah secara sepihak.

Diketahui tanah dan bangunan milik Bambang Hermanto  telah berdiri Ruko 3 pintu yang sudah siap di perjual belikan.

Berbanding terbalik, semua Rumah dan harta benda milik Bambang Hermanto sudah lenyap raib lantaran tidak ada upaya larangan pengerjaan pihak terlapor dari aparat kepolisian Polres Langkat.

Kuasa hukum, Eilen Prahmayanty Siregar menyesalkan sikap penyidik dalam pengungkapan kasus pengerusakan rumah milik Bambang Hermanto, menurutnya penyidik tidak independent dalam melakukan proses pengaduan pelapor sebagai korban.

Dikatakannya,  Kapolres Langkat melalui Penyidik Reskrim Bripka Deky Surbakti mengatakan tidak mampu melarang pembangunan setelah rumah Hermanto dihancurkan berdasarkan pengakuan tanpa menguji bukti kepemilikan.

"Kita tidak bisa melarang kak karena mereka merasa memiliki lahan tersebut" ucapnya ketika kuasa hukum meminta penghentian pembangunan sementara karena masih dalam perkara.

Terciumnya gelagat buruk penyidik juga semakin menguat ketika kuasa hukum meminta pendapat tentang harta benda Bambang Hermanto yang telah rusak dan telah lenyap rata tak tersisa. 

 " Yah kita gak bisa awasi la kak seharusnya kan dia ambil tu barang-barangnya" ujar Deky.

Sudah terjatuh, tertimpa tangga, Kapolres Langkat Edi Suranta Sinulingga melalui Kasat Reskrim M. Said Husen S.I.K, telah menyerahkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan pada 15 September 2020. dengan nomor K/853/IX/Res. 1.10/2020/Reskrim, 15 september 2020 Surat Pemberhentikan Proses Penyidikan (SP3) Sementara, dikarenakan ada silang sengketa kepemilikan lahan. (BA/Red)

Berita Lainnya

Index