Polsek Medan Timur Tangkap Pelaku Pembongkar Rumah dalam Tempo 1×24 Jam

Polsek Medan Timur Tangkap Pelaku Pembongkar Rumah dalam Tempo 1×24 Jam

MEDAN,(PAB)----

Polsek Medan Timur Polrestabes Medan berhasil meringkus  dua  (2) orang yang diduga menjadi tersangka dalam kasus pembongkaran rumah hanya dalam tempo 1x 24 Jam. Senin (21/9/20).

Ke dua pelaku pembongkaran rumah berdasarkan Laporan Polisi Korban Nomor : LP / 635/ IX / 2020 / Restabes Medan / Sek Medan Timur Pada Tanggal 20 September 2020 atas nama pelapor Jonny Alex Mauliater yang beralamat di Jl.Dame No.35b KelurahanTimbang Deli Kecamatan Medan timur, Kota Medan dan keduanya tak berkutik saat akan ditangkap Tim Tekap Polsek Medan Timur.

Kapolsek Medan Timur, Komisaris Polisi M Arifin ,SH melalui Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan,SH,MH menjelaskan bahwa kedua tersangka yang diringkus diduga kuat melakukan tindak pidana pembongkaran rumah adalah  Arifin (39) warga Jalan Tusam No.11 Kelurahan Gaharu, Kecamtatan Medan Timur dan seorang pria yang mengaku bernama Firman Nasution (43) warga Jalan Gaharu Komplek (PJKA) Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur.

Lanjut Iptu ALP Tambunan, kedua pelaku tersebut melakukan pembongkaran rumah di Jalan Jalan Timor No.29 Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur Pada Tanggal 18 September 2020 Sekira pukul 12.00 Wib, sehingga korban yang mengetahui rumah nya telah dibongkar langsung membuat laporan resmi ke Polsek Medan Timur.

“Pada Hari Ini Senin Tanggal 21 September 2020 Pukul 01.00 Wib. Langsung kami tangkap dalam tempo waktu 1×24 Jam, Saya langsung memimpin penangkapan tersebut bersama Panit 1 Iptu Rawi Cander,” pungkasnya. Selasa (22/9/20).

Dijelaskannya, Satu orang tersangka ditangkap di Jl.Tusam No.11 Kel.Gaharu Kec. Medan Timur dan satu lagi di Jl.Gaharu Komp.PJKA Kel.Gaharu Kec. Medan Timur.

“Saat ini kedua tersangka sudah kami jebloskan ke Jeruji besi sembari melengkapi berkas untuk di limpahkan ke Kejaksaan." Pungkasnya.

Kerugian korban sebesar Rp 500.000.000. Pada saat kedua tersangka di introgasi, mereka mengaku bahwa perbuatan tersebut baru ia lakoni pertama sekali yaitu dengan cara membongkar rumah dan mencuri 11 buah pintu, 7 kosen jendala,20 balok penyangga dan 1 Set Genset Besar.

(Evi)

Berita Lainnya

Index