Sempat DPO 4 Tahun, Terpidana Rekanan Pengadaan Alkes RSU Kabanjahe Dibekuk Tim Tabur Kejaksaan

Sempat DPO 4 Tahun, Terpidana Rekanan Pengadaan Alkes RSU Kabanjahe Dibekuk Tim Tabur Kejaksaan

MEDAN,(PAB)----

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut bekerjasama  dengan tim Intelijen Kejari Karo, melakukan penangkapan terhadap terpidana kasus pengadaan Alat Kesehatan (Alkes), Parlaungan Hutagalung alias PH (57), yang telah divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi Alkes di RSU Kabanjahe TA 2008.

Tim Tabur dipimpin Kasi Intel Kejari Karo Ifhan Taufik Lubis berhasil membekuk PH, Sabtu (19/9/20) sekira Pukul 20.00 Wib dikediamannya dikawasan Helvetia Medan.

Ditangkapnya PH sesuai Perkaranya yang sudah berkekuatan hukum tetap menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA RI) No.2410 K/Pid.Sus/2015 tanggal 16 Juni 2016.

Diinformasikan, Terpidana PH sebelumnya sempat 3 kali dipanggil pihak Kejari Karo guna dieksekusi menyusul telah diterimanya petikan putusan kasasi (MA RI) pada Desember 2016 lalu. Dengan demikian terpidana menyandang status Daftar Pencarian Orang alias DPO hampir 4 tahun. 

Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, Karya Graham Hutagaol dalam keterangannya menyebutkan, PH dibekuk dari kediamannya di kawasan Medan Helvetia tanpa perlawanan alias koperatif untuk selanjutnya dieksekusi.

Akibat perbuatannya melawan hukum PH terancam mendapat sanksi vonis diperberat majelis hakim agung 4,5 tahun. Selain itu dia dihukum membayar denda sebesar Rp.200 juta  subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti) pidana 6  bulan kurungan.

Rekanan dari PT Mendjangan Medan itu juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) Rp.519.092.522,00 subsidair 2 tahun kurungan.

Sementara data lainnya, tim JPU Kejari Karo melakukan upaya hukum banding karena tidak terima dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Kabanjahe pada 1 Desember 2010 lalu. Parlaungan ketika itu hanya divonis pidana 1 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 14 Maret 2012 kemudian menguatkan putusan PN Kabanjahe. JPU pun melakukan upaya hukum kasasi. 

Ibarat gayung bersambut, MA RI bukan hanya mengabulkan permohonan kasasi JPU tapi juga memperberat hukuman Parlaungan pada 16 Juni 2016.

Sebelumnya, terpidana PH sempat ditahan di rutan, tapi belakangan statusnya diganti menjadi tahanan Kota.

Kasus bermula saat RSU Kabanjahe, Kabupaten Karo mengadakan lelang pengadaan Alkes TA 2008 senilai Rp1,2 miliar.

Direktur RSU Kabanjahe ketika itu dr Suara Ginting menyarankan Kepala Cabang PT Mendjangan Medan Parlaungan Hutagalung untuk ikut lelang. Proses lelang penuh dengan permainan dan tender dimenangkan perusahaan Parlaungan. 

Sementara dari nilai kontrak tersebut hanya Rp.689 juta yang digunakan untuk penyediaan Alkes. (Rat)

Berita Lainnya

Index