Dinyatakan tak Terbukti Miliki Sabu Di Polsek Sunggal, Hamdani Minta Uangnya Kembali

Dinyatakan tak Terbukti Miliki Sabu Di Polsek Sunggal, Hamdani Minta Uangnya Kembali
Hamdani als H Warga Dusun IIA Desa Tanjung Selamat Sunggal yang dilepas Polsek Medan Sunggal

SUNGGAL,(PAB)----

Hamdani als H Warga Dusun IIA Desa Tanjung Selamat Sunggal yang dilepas Polsek Medan Sunggal pada tanggal 8 Maret lalu merasa kecewa setelah mengetahui kasusnya bebas murni sesuai prosedur, tanpa adanya pemberian uang kepihak Polsek Sunggal sebagaimana keterangan Iptu Eko dari Paminal Polda di pemberitaan pab-indonesia.co.id sebelumnya.

" Saya sudah kecewa dari awal bang dengan keluarga rekan saya yang tertangkap. Uang Rp.30 juta dibawa ke Polsek katanya, namun orang tua saya tidak dilibatkan. Sampai sekarang saya masih terutang Rp. 2,7 juta pada keluarga Legianto. Ini sudah pembodohan bang ", ujar Hamdani kesal ketika ditemui  di Gang Percobaan Dusun IIA Desa Tanjung Selamat Sunggal, Kamis (17/9).

Menurut Hamdani pihaknya telah dibodohi oleh keluarga Legino, dengan adanya bantahan telah memberi sejumlah uang kepada Penyidik Polsek Sunggal, itu artinya dirinya tidak berkewajiban membayar sejumlah uang kepada keluarga Legino, bahkan uang yang telah diserahkannya mencapai Rp. 12 juta justru harus dikembalikan kepadanya.

Legianto dan Hamdani diringkus oleh Polsek Sunggal dan dinyatakan bebas murni tanpa embel-embel duit. Namun kenyataannya Hamdani membayar kepada keluarga Legianto.

Karna ini bertolak belakang dengan pernyataan Iptu Eko dari Paminal Polda, dari itu Hamdani meminta agar kasus dilidik ulang dan berharap uang dapat kembalikan.

Sebelumnya, Tim Pengamanan Internal (Paminal) Polda Sumut telah memproses pengumpulan bahan keterangan dugaan tangkap lepas dan rombak berkas kasus narkoba jenis sabu terhadap empat tersangka pengguna narkoba warga Desa Tanjung Selamat Kabupaten Deliserdang.

Sebagaimana dalam pemberitaan sebelumnya di pab-indonesia.co.id, H dan R (ralat L) serta Am dan Ar. H dan L terkait dugaan tangkap lepas sedangkan Am dan Ar perkara terus diproses terkait dugaan rombak berkas oknum juper yang telah menerima uang sebesar Rp. 10 juta .

Personil Paminal Poldasu Iptu Eko Jum'at (20/3) di Tanjung Selamat menerangkan Pihaknya telah mengantongi bukti Rekaman Pemberian uang sebesar Rp. 10 juta kepada Juper yang menangani perkara Am dan Ar.

"Kami telah mengantongi bukti pernyataan langsung dari si Pemberi uang kepada juper yang menangani perkara ini", terang Eko.

Sementara, terkait dengan dugaan tangkap lepas H dan L dikantor Desa Tanjung Selamat Kamis (19/3)  Eko menyatakan telah menerima Klarifikasi dari Polsek Medan Sunggal bahwa pelepasan H dan L  sesuai dengan Prosedur dan tanpa menerima mahar dalam bentuk uang. 

" Barbut hanya bungkus kosong, namun hasil tes urin mereka positif", terang Eko sambil menunjukkan bukti rekaman seorang keluarga yang menegaskan tidak ada pemberian uang ke pihak Polsek Medan Sunggal.

Ditempat terpisah, Pernyataan ini juga mendapat tanggapan  seorang warga Desa Tanjung Selamat, "K" yang tidak mau disebutkan nama lengkapnya. Kepada pab-indonesia.co.id  Minggu (22/3) K menunjukkan L yang sedang berkereta keluar dari Simp. Percobaan melintas di jalan Besar Tanjung Selamat.

Menanggapi hasil investigasi ini, Kasubbid Paminal Bid Propam Poldasu AKBP Catur Sungkowo melalui pesan Whatshaap dengan nomor hp. 08122240xxx Senin (23/4) menerakan, dugaan tangkap lepas kasus narkoba jenis sabu oleh Polsek Medan Sunggal ini Ditindaklanjuti. 

Dan hingga berita ini dinaikkan pab-indonesia.co.id telah berupaya untuk mengkonfirmasi ulang pernyataan ini ke Pihak Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi namun hingga hari ini, Sabtu (19/9) belum mendapat tanggapan.(AG/tim)

Berita Lainnya

Index