Melawan Petugas, Satu Orang Tersangka Narkotika Jaringan Internasional di Tembak Mati

Melawan Petugas, Satu Orang Tersangka Narkotika Jaringan Internasional di Tembak Mati

MEDAN, (PAB)----

Empat orang tersangka Jaringan Narkotika Malaysia- Aceh- Medan yang baru- baru ini di tangkap Tim Gabungan BNN-

 

POLRI, satu orang diantaranya tewas di tembak petugas saat melakukan perlawanan. Dari para tersangka, personel BNN mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 15,53 Kg dan 79.905 butir pil ekstasi.

Keempat tersangka adalah AR alias Amir (23), AM (26) selaku koordinator lapangan terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan terukur karena melawan hingga tewas, ZU (35) dan BS alias Marpaung (34).

“Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi JSJN – PDRM, yang menyatakan bahwa ada pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut,” kata Direktur Psikotropika BNN, Brigjen Anjan Pramuka Putra didampingi Kepala BNNP Sumut, Brigjen Marsauli Siregar, Direktur Resnarkoba Polda Sumut Kombes Hendri Marpaung, di Rumah Sakit Bhayangkara, Medan, Selasa (27/2/2018).

Menanggapi informasi tersebut, lanjut Anjan, pihak BNN kemudian membentuk satuan tugas operasi (Satgas Ops) gabungan bersama dengan BNN Provinsi Sumatera Utara, Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Polres Langkat. Dari penyelidikan yang dilakukan oleh Satgas Ops, akhirnya pada (25/2/2018), personel berhasil mengamankan para tersangka.

“Para tersangka diamankan dan ditangkap petugas di tempat berbeda. Tersangka AR (warga Aceh) diamankan di halaman hotel di Jalan Gatot Subroto Medan dengan barang bukti 14.552, 4 gram sabu dan 70.905 butir pil ekstasi dan mobil Avanza warna putih,” beber Anjan.

Setelah itu, kata Anjan, personel melakukan penggeledahan di rumah AR di Perumahan Taman Impian Indah Sakti Luhur Medan dan menemukan barang bukti berupa 501 gram sabu. Pada pukul 14.00 WIB, personel kembali mengamankan tersangka BS dan ZU yang merupakan warga Aceh, di wilayah Pondok Kelapa Medan. Sedangkan tersangka AM merupakan koordinator lapangan diamankan di wilayah Gebang, Kabupaten Langkat, Sumut.

“Dia (AM) terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan tegas dan terukur dan meninggal dunia karena saat dilakukan pengembangan di Tamiang perbatasan Aceh-Sumut, tersangka AM berusaha melawan petugas dan berusaha melarikan diri,” terang Anjan Pramuka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(evi)

Berita Lainnya

Index