Mediasi Pemberhentian 4 Kadus

Ikuti Regulasi Peraturan  DPRD Sergai Panggil Kades Desa Tanjung Beringin

Ikuti Regulasi Peraturan   DPRD Sergai Panggil Kades Desa Tanjung Beringin

SERDANG BEDAGAI,(PAB) --

Ketua DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dr. M. Riski Ramadhan Hasibuan, SH, SE, MKM akhirnya memanggil Kepala Desa dan BPD Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin. Mediasi berlangsung di ruang rapat DPRD Sergai, Selasa (15/9) siang.


Turut hadir Kabid Pemdes Dinas PMD Muradi, Camat Tanjung Beringin Syafruddin, Kepala Desa Pekan Tanjung Beringin Ir Indra Syahputra, Ketua BPD Tanjung Beringin Adi Wirdana Syahputra, dan tim pakar DPRD Sergai Nuralamsyah, SH. 


Dalam kesempatan itu, Kepala Desa Pekan Tanjung Beringin Ir Indra Syahputra menjelaskan seharusnya ada 6 Kepala Dusun (Kadus) dilakukan pemberhentian. Namun 2 Kadus yang tidak jadi diberhentikan atau ditarik kembali sama warga. 


Sebelum itu, Kades juga mengaku dalam 9 bulan lalu telah melakukan pembinaan terhadap para Kadus tersebut. Dan juga melakukan musyawarah bersama warga dan Ketua BPD. Hal ini ia lakukan untuk kemajuan dusun dan bukan untuk mengadili para Kadus tersebut.


"Dalam musyawarah itu, pak Kadus tak hadir. Namun perwakilan warga bahwa pesan Kadus menyampaikan "Pecat saja saya, bilang sama Kades, Kades tak kan berani mecat kami,"ujar Kades menirukan ucapan warga.


Ditambahkan Kades, karena ini Pemerintah maka perlu pembinaan bukan perusahaan. Namun ia juga terus melakukan evaluasi kinerja perangkatnya.


Terkait Surat Peringatan (SP) tidak diterima oleh 4 orang Kadus tersebut, "SP itu saya tembuskan ke BPD dan Camat. Dan juga secara lisan disampaikan kepada yang bersangkutan,"Kata Indra Syahputra.


Kabid Pemdes, Dinas PMD Sergai Muradi mengatakan dari regulasi yang ada terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa itu mentoknya di Camat. 


Muradi mengaku, pelapor atau 4 Kadus yang diberhentikan juga sudah menyampaikan laporannya kepada Dinas PMD. Dalam isi laporan itu bahwa SP tidak pernah sampai kepada yang bersangkutan. 


Setelah kami konfirmasi ke Camat, ternyata SP itu ada namun Kades tidak memberikannya kepada yang bersangkutan. Karena SP itu adalah hak yang bersangkutan maka harusnya diberikan, tapi selain itu juga harus ada teguran lisan dengan berbentuk SK/berita acara.


"Dalam regulasi itu juga disebutkan adanya pemberhentian sementara bukan langsung diberhentikan. Dengan situasi Pilkada, kami berharap agar kiranya harus dikaji ulang jangan permasalahan ini dipolitisir,"harapnya.


Dipaparkan Tim Pakar DPRD Sergai, Nuralamsyah, SH menyampaikan bahwa tugas Pemerintah Desa dalam hal ini adalah Kepala Desa. Maka Kepala Desa ialah orang yang menjalankan tugas administrasi negara. 


Maka produk yang dilakukan atau dikeluarkan oleh Kepala Desa atas nama jabatannya maka ini harus sesuai dan mengacu dalam peraturan tata negara. Apabila dilanggar ini kan melanggar peraturan kenegaraan.


Terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa itu semua sudah diatur dalam Undang-undang, Permendagri dan juga Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2016 dan diubah menjadi nomor 7 tahun 2019 Tentang Perangkat Desa.


"Maka kita harapkan jangan sempat produk yang dikeluarkan ini melanggar peraturan yang ada. Bukti dan dokumen pendukung itu menjadi kekuatan kita. Apa poin penting dari musyarawah dan jejak pendapat itu dan sudahkah melakukan pemberhentian sementara," Sebutnya.


Ditegaskan Nuralamsyah, semua kebijakan dan administrasi harus sesuai peraturan yang ada. Lakukan langkah kondusif sehingga tidak menimbulkan polemik dan jangan permasalahan ini dijadikan manfaat ke arah politik apalagi menjelang Pilkada 2020.


"Ketua DPRD Sergai saat ini tugasnya ialah menjaga kondusifitas daerah menjelang Pilkada oleh karena itu dilakukan mediasi apa permasalahan yang sebenarnya. Maka kita harapkan kepada Kades lakukan langkah-langkah arif dan baik sesuai regulasi yang ada,"pungkasnya. 


Menanggapi Tim Pakar DPRD tersebut, Kades Pekan Tanjung Beringin kembali menerangkan ia juga telah melakukan tindakan persuasif secara tulisan dan lisan namun ia mengakui SP tidak diberikan kepada yang bersangkutan, hanya saja untuk administrasi desa.


Kades Indra Syahputra mengaku sudah turun ke dusun-dusun untuk mendengar aspirasi warga tentang permalasahan Kadus nya. Banyak warga yang menginginkan Kadus tersebut harus diberhentikan karena banyak permasalahannya.


Diakhir pertemuan itu, Ketua DPRD Sergai dr Riski Ramadhan Hasibuan mengatakan hal ini dilakukan guna untuk mediasi agar duduk permasalahannya tentang Kadus yang diberhentikan Kades Pekan Tanjung Beringin tanpa menerima SP1, SP2 dan SP3. 


"Saya minta agar ini di akomodir ulang sesuai peraturan dan hukum yang berlaku. Setelah ini hasilnya, kita akan balas surat kepada pelapor (Kadus),"tegas dr Riski Ramadhan Hasibuan.


Sementara itu, Camat Tanjung Beringin Syafruddin kepada wartawan mengaku dalam waktu dekat akan melakukan musyawarah kembali tentang pemberhentian para Kadus di Desa Pekan Tanjung Beringin karena hasil keputusan itu dapat ditinjau ulang, bilangnya.


Diketahui, surat rekomendasi yang dikeluarkan pada tanggal 24 Agustus 2020 oleh pihak Kecamatan Tanjung Beringin tersebut menerangkan tentang pemberhentian diantaranya Kadus IV Muhammad Nasir, Kadus VIII Sofian, Kadus XI Ridwan Amir, dan Kadus XIV Muhammad Amin.(Bambang)

Berita Lainnya

Index