Pencitraan, Kapolsek Hinai Cek Aksi Pungli Di Jalan Simpang 10 ke Desa Baru Pasar 8 Hinai Langkat

Pencitraan, Kapolsek Hinai Cek Aksi Pungli Di Jalan Simpang 10 ke Desa Baru Pasar 8 Hinai Langkat

LANGKAT,(PAB)----

Setelah menuding awak media tidak profesional, Kapolsek Hinai AKP. Adi Alfian membuat sensasi baru dengan melakukan pencitraan dan di liput oleh salah satu media yang ada di Kabupaten langkat.
Aksinya melakukan pencitraan terkait pemberitaan dugaan pungli oknum OKP yang terjadi di Jalan simpang Pasar 10 Desa Baru psr.8 Kecamatan Hinai Kab.langkat yang telah terbit sebelumnya, di media pab-indonesia.co.id dengan judul "Lapor Komandan, Ada Pungli Di Jalan Simpang 10 ke Desa Baru Pasar 8 Hinai Langkat" menuai tanda tanya.
Dengan berpakaian seragam lengkap, Kapolsek Hinai di dampingi Wakapolsek berikut jajaran Polsek Hinai melakukan pengecekan tempat kejadian perkara tindak pidana dugaan pungli pada Senin (7/9/2020),di jalan simpang pasar 10 desa baru psr.8 kecamatan Hinai kab.langkat tanpa upaya pengintaian..
Terkesan Pencitraan semata terlihat tatacara pengungkapan dugaan pungli  yang dilakukan Kapolsek Hinai dengan cara penelusuran informasi saat melakukan kroscek di lapangan untuk memastikan kebenaran informasi terkait dugaan adanya pelaku kejahatan pungli dilokasi tersebut terhadap para penggunan jalan khususnya pengendara kendaran berat atau truk pengangkut barang.

Dari hasil penelusuran awak media pab-indonesia.co.id, hingga hari ini, Senin (14/9/20). praktek pungli masih tetap berlanjut.
Sebagaimana hal itu juga diakui salah seorang supir, Iwan membenarkan masih adanya kutipan di dekat portal tersebut dan dia mengaku membayar 60000 per sakali melintas.
"Masih bang..masih bayar kayak biasa lah" ujarnya.


Sebelumnya, Dibangunnya Jalan lintas Alternatif di Pasar 8 Sawit Seberang Desa Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat diduga menjadi azas mumpung oknum OKP melakukan tindakan pungli  para pereman meraup keuntungan pribadi dari para supir dengan memanfaatkan pemblokiran Jalan karena pembangunan trafo milik PLN yang bergeser berpindah tempat.

Meraup untung dari aksi pungli yang dilakukan para OKP itu seakan luput dari perhatian aparatur Daerah, dan diduga sengaja membiarkan para sekelompok pemuda untuk membuat jalan alternatif disamping portal yang ada di jln simpang 10 menuju sawit sebrang Desa Baru psr 8 kec. Hinai kab. Langkat untuk melakukan pengutipan kepada supir khususnya transposisi barang.
Tak tanggung tanggung pengutipan dana yang dilakukan sekelompok oknum OKP mencapai berkisar 30.000- 60.000 per truk yang melintas disitu.
Dalam pantauan wartawan dilapangkan terlihat pembiaran terjadi dengan sengaja membiarkan truk yang bermuatan melebihi tonase/ kir yang di tentukan untuk kendaraan itu berjalan memanfaatkan Jalan alternatif tersebut.

Salah seorang sopir truk, Iwan mengaku baru saja melintas dan membayar upeti kepada sekelompok orang di Jalan alternatif buatan itu, dan ketika hal ini dipertanyakan kepada salah seorang diduga penerima dana di jalan itu justru menyadari bahwa perbuatannya itu melanggar hukum.
"Ya saya tau pak itu salah tapi gimana ya pak kalo gak gini ngak begaji kita pak".ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat, Jahasri Indojaya, Spd mengatakan pembangunan Jalan alternatif bukan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Langkat melainkan hanya bertanggungjawab terhadap Portal saja.
"Kalo kami bang cuma portal yang menjadi kewajiban kami kalo dia lewat portal dan merusaknya, ya kita tindak sesuai undang-undang", pungkasnya.Senin (1/9/2020).
Dikatakannya yang menyangkut tindak kan yang melanggar hukum yang di lakukan sekelompok oknum diduga preman, bukan tanggung jawab pihaknya, dan menegaskan bahwa yang menjadi tanggung jawab DLLAJ adalah portal.


Adanya aksinya pungli yang dilakukan para oknum OKP itu tak terhalang oleh aparatur setempat sehingga aksi pungli sudah berlangsung lama dan upaya yang telah di lakukan Pemda Kabupaten Langkat khususnya untuk perawatan jalan bersama pengusaha jasa pengangkutan  dalam penggunaan inflastruktur dengan menindak para pengusaha jasa angkutan yang mayoritas pengangkut bahan material dan barang hasil perkebunan melebihi muatan standar kir kendaraan itu sendiri resiko memperbesar kemungkinan terjadinya kerusakan terhadap inflastruktur Jalan.
Diketahui sebelumnya Jalan tersebut  tidak diperuntukkan bagi kendaraan berat seperti truk dan col diesel, tetapi karena adanya pembangunan trafo milik PLN, pintu masuk jalan yang selama ini di portal, telah di bebaskan dan untuk dapat menuju jalan tersebut beberapa orang preman memanfaatkan jalan alternatif yang di buka untuk melakukan aksi pengutipan dana dari pengguna pengendara mobil agar bisa melalui jalan tersebut bahkan kendaraan berat seperti truk dan cool diesel juga dapat melalui jalan itu.
Sementara itu, ketika hal ini dipertanyakan kepada Kapolsek Hinai, AKP. Adi Alfian belum juga dapat memberi keterangan terkait tindak pidana pungli berupa pemerasan yang terjadi di wilayah hukumnya itu.
(BA).

Berita Lainnya

Index