Bea Cukai Langsa Musnahkan 6.520.000 Batang Tembakau Ilegal,

Bea Cukai Langsa Musnahkan 6.520.000 Batang Tembakau Ilegal,

LANGSA(PAB)-

Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara berupa 6.520.000 batang hasil tembakau ilegal, kegiatan ini dilaksanakan di instalasi pengelolaan limbah tinja Gp.Simpang Wie Kec.Langsa Timur Pemko Langsa, Selasa pagi tadi (15/9).

Kepala Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa "Tri Hartana, dalam siaran Pers nya kepada sejumlah media mengatakan, "sebagai salah satu instansi vertikal di Lingkungan Kementerian Keuangan, Direktorat Jendral Bea dan Cukai memiliki tugas dan fungsi sebagai Revenue Collector atau pengumpul penerimaan negara untuk biaya pembangunan dan sekaligus memiliki tugas dan fungsi sebagai Community Protector dalam berperan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat khusus didalam bidang Kepabeanan dan Cukai.

Ia menambahkan, "Direktorat Jendral Bea dan Cukai khususnya Bea Cukai Kuala Langsa dari tahun ketahun senantiasa melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran barang kena Cukai ilegal yang dibungkus dalam program Gempur Rokok ilegal khususnya diwilayah pengawasan Bea dan Cukai Kuala Langsa yang selaras dengan program pemerintah guna memberikan perlindungan terhadap masyarakat terhadap barang-barang berbahaya dan tentunya pengawasan ini akan berdampak pada peningkatan penerimaan negara.

Lebih lanjut Ia menerangkan,"Sebagai wujud dari salah satu tugas Direktorat Jendral Bea dan Cukai yang Community Protector, yaitu melindungi masyatakat dari peredaran barang ilegal, pada kesmpatan hari ini Selasa tanggal 15-9-2020 bertempat dihalaman KPPBC TMP C Kuala Langsa telah dilaksanakan seremonial pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) berupa hasil tembakau ilegal dengan perkiran nilai seluruhnya sebesar Rp. 6.617.800.000,- (enam miliar enam ratus tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah) dan total kerugian negara diperkirakan sebesar Rp.3.064.400.000,- (tiga miliar enam puluh empat juta empat ratus ribu rupiah). Sebabyak 6.520.000 (enam juta lima ratus dua puluh ribu) batang hasil tembakau ilegal telah dimusnahkan pada pemusnahan kali ini, pungkasnya.

Sebelumnya Barang Milik Negara (BMN) berupa hasil tembakau ilegal tersebut merupakan barang bukti hasil penindakan dari Tim Patrolo BC 60001 Kamtor wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau pada bulan April lalu yang kemudian diserahkan ke Bea Cukai Kuala Langsa dan selanjutnya pada tanggal 15 April 2020 diterbitkan keputusan Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa nomor KEP-36/WBC 01/KPP.MP.05/2020 tentang penetapan barang hasil penindakan menjadi Barang yang Dikuasai Negara (BDN) oleh unit penindakan Bea Cukai Kuala Langsa.

Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukaibmenyebutkan bahwa barang kena Cukai (BKC) dan barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal dikuasai negara dan berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan apabila dalam waktu empat belas hari sejak dikuasai negara pelanggarnya tetap tidak diketahui, barang kena cukai dan barang lain tersebut maka ditetapkan sebagai barang milik negara, selanjutnya sesuai dengan surat Keputusan Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa nomor KEP-79/WBC.01/KPP MP. 05/2020 tanggal 18 Mei 2020 hal penetapan barang dikuasai negara menjadi barang milik negara untuk selanjutnya Direktur Jenderal kekayaan negara atas nama menteri keuangan Republik Indonesia menerbitkan surat perihal persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara pada KPPBC TMP C Kuala Langsa.

Sementara itu setelah acara seremonial dilaksanakan selanjutnya BMN yang akan dimusnahkan dibawa ke instalasi pengelolaan limbah Gampong Simpang Wie Kec.Langsa Timur untuk dimusnahkan dan berharap dengan diadakan seremonial pemusnahan hasil tembakau ilegal ini, masyarakat dapat teredukasi serta menghindari untuk membeli, mengkomsumsi, maupun memproduksi hasil tenbakau ilegal yang belum jelas aman atau tidak jika dikomsumsi masyarakat.

Terkait hal ini kedepan nantinya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai khususnya Bea dan Cukai Kuala Langsa akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan penyuluhan kepada masyarakat serta juga meningkatkan kerja sama dengan instansi penegak hukum lainnya dan juga perannya masyarakat dalam membantu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaksanakan tugas dan fungsinya. (Boy)

Berita Lainnya

Index