Yusril Ihza Mahendra Bakal Perang Hebat di Pengadilan

Yusril Ihza Mahendra Bakal  Perang Hebat di Pengadilan

Jakarta, (PAB)---

Gara-gara kesalahan teknis, membuat  Partai Bulan Bintang  PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu. Gagalnya PPB ikut pemilu bermula dari keterlambatan enam dari seluruh anggota datang terlambat ke Komisi Pemilihan Umum Daerah lantaran alasan teknis.

Keenam orang ini datang terlambat ke KPU karena surat panggilan untuk mereka tak kunjung diterima. Enam orang itu tinggal di wilayah pegunungan Papua serta harus berjalan kaki untuk sampai ke Kabupaten. Karena terlambat datang, itu sebabnya KPU setempat menyatakan bahwa PBB tak lolos.

Meski sudah dijelaskan mengenai kendala yang dihadapi oleh mereka tersebut. Akan tetapi, alasan itu ditolak oleh KPU. Gara-gara enam orang anggota PBB di Manokwari Selatan datang terlambat datang ke KPU untuk diverifikasi, secara nasional PBB jadi tidak bisa ikut Pemilu.

Terkait dengan kasus tersebut, Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra akan mempidanakan seluruh komisioner KPU.

Sejatinya, langkah yang pernah dilakukannya pada 2013 lalu tidak ingin dilakukan, namun keputusan KPU yang tidak mempertimbangkan keadaan enam pengurus PBB di Manokwari Selatan, Papua dinilai sudah keterlaluan.

"Kalau terpaksa, apa boleh buat, saya akan lakukan” kata Yusril dalam pesan singkatnya.

Lebih lanjut, Yusril meminta kepada segenap anggota dan pendukung PBB untuk tenang menunggu penyelesaian melalui mediasi dengan KPU.

Menurutnya semua kegiatan partai dan persiapan Pemilu harus tetap berjalan dan jangan terganggu dengan proses sengketa yang bakal diajukan pengurus pusat PBB.

"Insya Allah DPP PBB akan dapat menyelesaikan masalah di Manokwari Selatan ini, sehingga PBB akan ikut dalam Pemilu 2019," tutup Yusril.

Untuk diketahui, pada Pemilu 2014, PBB dinyatakan tidak lolos sebagai peserta, namun Yusril mengajukan banding hingga ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

PTTUN memutuskan bahwa PBB berhak menjadi partai politik peserta Pemilu tahun 2014.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Arif Nurdu'a mengabulkan seluruh gugatan PBB atas KPU dalam hal verifikasi faktual terhadap partai calon peserta Pemilu.

Majelis Hakim menilai bahwa PBB mampu membuktikan keberatan-keberatannya atas KPU sebagai pihak Tergugat.

Majelis Hakim akhirnya menyatakan verifikasi faktual yang dilakukan KPU terhadap PBB adalah cacat hukum. Karena itu, PBB dinyatakan memenuhi syarat sebagai partai peserta Pemilu.

Keputusan KPU yang menyatakan PBB tidak memenuhi syarat kepengurusan di lima dari 33 provinsi se-Indonesia, dibatalkan oleh Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut Surat Keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2014. KPU diwajibkan melakukan perubahan sekaligus menambahkan PBB sebagai partai politik peserta Pemilu tahun 2014, menyusul 10 partai yang telah ditetapkan sebelumnya. [nes]

Senin (26/2/18), Yusril Ihza Mahendra kembali menekankan, sidang adjudikasi sengketa penetapan partai politik Pemilu 2019 yang dimohonkan partainya tidak mundur. Sebab, dia berharap Sabtu pekan depan sudah keluar putusannya.

"Kalau ditolak ya pasti akan disidang lagi di PTUN, kami sudah siap menghadapi KPU," kata Yusril usai sidang di Kantor Bawaslu, Jakarta.

Yusril mengaku pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti berupa surat dokumen, berita acara serta saksi-saksi yang sudah berada di Jakarta. Termasuk saksi ahli yang akan dihadirkan partainya untuk melawan KPU.

Menurut Yusril, dalam pokok permohonan sengketa yang diajukan PBB, pihaknya merasa heran dengan klaim KPU Kabupaten Manokwari Selatan yang menyatakan telah melakukan verifikasi. Sementara KPU setempat dianggap tidak melakukan hal tersebut.

"Sebab di daerah itu merupakan daerah pemekaran yang mana sudah diverifikasi sebelumnya pada Januari berdasarkan UU Pemilu itu sendiri dan di Papua Barat itu dua kabupaten lain yaitu pegunungan Arfak dan Manokwari Selatan sudah diverikasi pada Januari oleh KPU setempat dan sudah dinyatakan lolos PBB semuanya," ujar dia.

Selain itu, muncul putusan MK pada 11 Januari 2018 dan memerintahkan parpol baru dan lama semua di verifikasi di mana KPU memutuskan verifikasi cukup dilakukan 75% di kabupaten kota. Kemudian di Papua Barat ada 13 kabupaten/kotan maka diajukan 10 oleh PBB untuk diverifikasi, di antara 10 itu ada 2 kabupaten Pemekeran yang sudah diverifikasi pada Januari.

Menurut dia, seharusnya yang sudah diverifikasi Januari itu tidak perlu dilakukan verifikasi ulang seperti yang terjadi di Sumsel dan Sulteng. Daerah-daerah ini otomatis dinyatakan lolos saja.

"Anehnya, kabupaten pegunungan Arfak melaporkan dalam pleno kabupaten/kota di Manokwari, PBB lolos di Arfak walaupun tidak verifikasi lagi karena sudah pada Januari. Di Manokwari Selatan mengatakan verfikasi padahal tidak melakukan dan laporannya mengatakan perempuan cukup, parpol ada, tapi anggota belum memenuhi syarat," tegasnya. (rdk)

Berita Lainnya

Index