Jargon ATB tak tergantikan di patahkan oleh PT.Moya Indonesia

Kontrak ATB di BP Batam akan berakhir pada 14 November 2020.

Kontrak ATB di BP Batam akan berakhir pada 14 November 2020.
Proses Penandatanganan Kerja Sama PT Moya Indonesia dengan BP Batam,di Gedung Bida Utama Kantor BP Batam tepatnya ruang Balairungsari lantai 3

BATAM ( PAB )-

Bertempat di Gedung Bida Utama Kantor BP Batam tepatnya ruang Balairungsari lantai 3,Syahril Japarin yang mewakili Deputy IV BP Batam anggota Bidang Pengusahaan,telah sah menanda tangani kerja sama Pengelolaan air bersih di Batam dengan PT Moya Indonesia yang dihadiri oleh Chief Executive Officer,yaitu Mohammad Selim,Senin (14/09/2020 ) Senin.

 

PT Moya Indonesia akan melanjutkan masa transisi pengelolaan air selama 6 bulan,Kata Rudi dalam kata Sambutanya".

 

“Dia berharap PT.Moya Indonesia bisa lebih baik dalam mengelola supaya kedepanya tidak ada permasalahan lagi seperti air mati bergilir ,karena ini menyangkut kepentingan hidup orang banyak,"katanya.

 

Mengenai karyawan ATB nantinya,akan diberikan kesempatan selebar - lebarnya untuk bergabung tanpa melewati tes lagi,"Ujar Rudi.

 

Kedepanya pengelolaan air bersih di Batam akan di bagi dua,yaitu dari segi pemeliharaan Waduk serta Pelayanan Distribusi air.

 

Seperti kita ketahui setelah melakukan tanda tangan kerja sama ini,PT.MOYA INDONESIA akan menjalankan kegiatan operasional dan pemeliharaan air bersih selama 6 bulan,dikala masa konsesi BP Batam dan ATB habis,

 

"Kami akan lebih baik menjalankanya,dan akan mendukung penuh BP Batam dalam hal pelayanan air ke Masyarakat Batam tentunya,Saya menjamin tidak ada kendala pendistribusian air bersih di Batam pada tanggal 15 November mendatang,” kata Muhammad Selim Chief Executife Office PT.Moya Indonesia.

 

Setelah masa transisi ini berakhir selanjutnya proses lelang kerja sama Operasional ( KSO ) pada bulan Januari 2021 oleh BP Batam akan di buka kembali.

 

Aset ATB akan di Minta Rudi,salah satunya Hak Paten Milik ATB

 

Dalam rilis yang disampaikan kepada wartawan, Senin usai penadatanganan kerjasama dengan PT Moya Rudi mengatakan “ Sebagai mana yang disebutkan kewajiban di masa akhir konsesi,asset – asset PT.ATB untuk diserahkan hingga aplikasi yang digunakan dalam sistem tata kelola distribusi yaitu aplikasi Supervisory Control and Data Acquisition ( SCADA ) dan ATB Integrated System ( AIRS ).

 

Adanya hal ini diatur dalam laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPKP, atas permintaan BP Batam dalam audit pengakhiran kerjasama.

 

Temuan ini tertuang dalam Lampiran IIIA Perjanjian Konsesi Nomor 009/UM-PERJ/IV/1995 yang disepakati tanggal 17 April 1995, sebagaimana disajikan dalam rencana investasi pada tabel 4.1.2 Lampiran VI Perjanjian Konsesi”ujar Rudi.

 

Sebelumnya, Presiden Direktur ATB Ir Beny Andrianto MM, menyatakan sesuai perjanjian konsesi, maka aset tak bergerak, termasuk jaringan merupakan aset negara yang harus diserahkan.

 

Namun demikian mengenai teknologi yang digunakan ATB merupakan hak paten ATB yang melekat tidak dalam perjanjian konsesi,dan ini tentunya akan di pertahankan sebagai hak yang tidak bisa di rampas (* )

( ek/PAB )

Berita Lainnya

Index