Polda Sumut Berhasil Ungkap Sembilan Kasus Narkoba Jaringan Internasional Sejak Januari 2018

Polda Sumut Berhasil  Ungkap Sembilan Kasus Narkoba Jaringan Internasional Sejak Januari 2018
Para tersangka yang berhasil diamankan polda Sumut.(Foto/Evi)

MEDAN,(PAB)----


Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil ungkap sembilan kasus peredaran gelap Narkotika jaringan Internasional sejak Januari sampai Februari 2018.

Beberapa Barang bukti yang diamanakan adalah narkotika golongan I jenis sabu seberat 19.23 kilogram dan 27.017 butir pil ekstasi.

"Dari sembilan kasus, sebanyak 17 tersangka diamankan, diantaranya 16 laki-laki dan 1 orang perempuan," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw di Mapolda Sumut, Kamis (22/2/18), dalam kegiatan konferensi Pers bersama Labfor cabang Medan.

Lanjut kapolda, Masuknya peredaran gelap narkotika ke Sumatera Utara itu, melalui dua jaringan internasional yaitu Malaysia-Pekan Baru-Medan-Aceh dan Malaysia-Aceh-Jambi-Medan.

"Pengungkapan itu dilakukan sejak 25 Januari hingga 16 Februari 2018," ungkap Paulus didampingi Dir. Resnarkoba Kombes Pol. Hendri Marpaung.

Petugas juga mengamankan barang bukti pil ekstasi golongan I sebanyak 27.017 butir, 30 handphone, 4 lembar KTP, 2 unit sepeda motor, 3 unit becak, 1 unit mobil, 1 lembar surat keterangan (resi), dan 3 tas.

Para tersangka dikenakan pasal 114  Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati dan pidana seumur hidup. Serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan  paling banyak Rp 10 miliar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dra.Rina Sari Ginting memaparkan penjelasan melalui presrilisnya bahwa sembilan kasus penangkapan para tersangka pertama dilakukan pada kamis,(25/1) oleh petugas unit 4 Subdit II Ditresnarkoba Poldasu di pimpin Komplek Dr. Bahtiar Marpaung berhasil mengamankan tiga orang tersangka MN, MI dan IA  dengan barang bukti 1 bungsu plastik warna hijau bertuliskan Qing Shan berisikan narkotika jenis shabu seberat 1.000gr, 6 unit handphone, 2 buah KTP, 1unit Resi, dan 1 unit Mobil Avanza hitam No.pol BK 1374 EV. Ketiga orang tersangka tersebut diamankan saat sedang transaksi narkoba di Jl. Bakaran Batu Komplek Graha Indah Pakam, Deliserdang.


Selanjutnya, Kasus Penangkapan ke dua pada kamis,(1/1) dengan tersangka PBS dengan barang bukti 2 bungkus plastik tembus pandang berisikan narkotika jenis shabu seberat 200gr, 1unit handphone dan 1 buah KTP milik tersangka yang ditangkap di Jl Sei Putih Baru Kel. Babura, Medan yang dipimpin Kompol. Siti Rohani Tampubolon, SE,MH.


Selanjutnya penangkapan tersangka di kasus ke tiga dilakukan pada hari yang sama,Kamis,(1/2) di Jl. Veteran Pdt.IV Marelan, Medan oleh petugas yang sama Kompol. Siti Rohani Tampubolon, SE. MH kepada tersangka HE alias H dengan barang bukti satu bungkus plastik transparan berisikan 100gr shabu, 1 unit Handphone dan 1 buah KTP milik tersangka.


Kompol. Siti juga berhasil melakukan penangkapan tersangka SRD alias SR, alias BJ dalam aksi penangkapan ke empat pada selasa,(6/2) di Jl. Sei Mencirim, Sunggal Deliserdang dengan barang bukti 1 bungkus plastik transparan berisikan shabu seberat 500gr dan 1 unit handphone.


Selanjutnya penangkapan ke lima dilakukan pada Jumat(9/2) oleh Kompol Hary. S. Siagian, SH. SIK mengamankan tersangka MU alias D saat sedang berada di dalam Bus Medan Jaya dengan No. Pol BK 7448 DK di Jl. Lintas Sumatera Air Batu, Asahan. Tersangka dengan barang bukti 3 bungkus plastik warna Hijau bertuliskan Guanyinhwang berisi 3.000gr shabu, 1 buah tas rangsel warna coklat, 1 tas jinjing warna biru dan 1 buah Handphone .


Kemudian, penangkapan ke-enam pada, Sabtu (10/2) merupakan pengembangan atas tersangka ZFD yang dilakukan tim unit II Ditresnarkoba yang berhasil menangkap ID als I.


Pada penangkapan ke tujuh, Kompol. Dr. Bakhtiar Marpaung, SH, SSos, M. Hum mengamankan dua orang tersangka EM dan KR dengan barang bukti shabu seberat 400gr,2 buah handphone dan 1 unit sepeda motor Suzuki dengan No. Pol BK 6301 FS.,  pada aksi penangkapan di lakukan di Jl.Platina Medan, Rabu (10/2) oleh Kompol. Israwadi, SH dengan mengamankan 2 orang tersangka BG dan HK saat transaksi narkoba di Jl. Platina Medan Marelan dari para tersangka ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa  bungkus plastik warna kuning bertuliskan "Guanyinwang" dalam kardus warna coklat yg berisikan narkotika jenis shabu berat keseluruhan 3.000gr dan 4 unit handphone.


Dan untuk aksi penangkapan kesembilan, penangkapan dilakukan pada Jumat (16/2) oleh Kompol Aris wibowo terhadap 1 orang perempuan SR alias YY dengan barang bukti shabu  dengan berat 8.024gr,3 uniT handphone,1 unit betor No. Pol BK 3982 AER, selanjutnya melalui proses pengembangan berhasil menangkap beberapa rekannya.(Evi)

Berita Lainnya

Index