ATB Lakukan Sanggahan Ke BP.Batam,Tentang Kekalahanya kelola Air di Batam

ATB Lakukan Sanggahan Ke BP.Batam,Tentang Kekalahanya kelola Air di Batam
Maria Jacobus : Head of Corporate Secretary ATB,

BATAM, ( PAB )-

Rabu,8/9/2020 kemarin PT.Adya Tirta Batam ( ATB ) telah resmi melayanngkan surat sanggahan terhadap Bp.Batam,mengenai hasil Pemilihan Langsung Mitra Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam.

 

“Semua kami paparkan secara gamblang dalam surat sanggahan kepada BP Batam,kita akan ikuti prosedur saja kita lihat saja nanti"kata Maria Jacobus Head of Corporate Secretary ATB,kepada PAB Indonesia,Rabu (9/9) kemaren.

 

Seperti dalam pemberitaan sebelumnya Presiden Direktur PT.Adhya Tirta Batam ( ATB ) Ir.Benny Andrianto,MM,Menganggap bahwa keputusan kemenangan PT.MOYA INDONESIA di nilai tidak adil,ada Kejanggalan serta ada indikasi pelanggaran dan aturan tentang Konsesi Pengelolaan air baku di Batam,yang selama ini di kelola oleh ATB.

 

Dan akhirnya ATB tidak memasukkan penawaran karena harus memenhui kewajiban wacana tersebut..lebih baik mundur terhormat"Ujar Benny.

 

Salah satu Penyebab ATB Keberatan dan mengadukan BP Batam ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah :

 

1.Keberatan atas proses dan hasil pemilihan langsung yang diselenggarakan oleh BP Batam. Pasalnya, ada sejumlah aturan yang diduga dilabrak oleh BP Batam dalam proses penunjukan langsung.

 

2.Berkaitan dengan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dimana aturan tersebut tidak mengenal istilah Pemilihan Langsung, seperti yang dilakukan oleh BP Batam.ATB beranggapan,yang ada hanyalah tender,Penunjukan langsung dan Pengadaan langsung.ATB tidak mengetahui ini masuk katagori yang mana.

 

3.ATB dituntut untuk menandatangani surat perjanjian di atas materai, yang meminta perusahaan mematuhi dan menyelesaikan semua notisi BPKP paling lambat 31 Oktober 2020. Padahal, notisi tersebut tidak berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Langsung.

 

4.Dalam persyaratan lelang itu ada penelian tersendiri di mana berbobot 25 persen dan 30 persen untuk penyedian sumber daya manusia dan penerapan IT,hanya permasalahanya adalah sampai tgl 14 nopember barang-barang ATB  bagai mana.Oleh karena itu,ATB tidak mengijinkan masuk ke lokasi karena masih asset atb,seperti pipa,wtp dan lainya yang sudah dibangun tentunya masih asset perusahaan milik swasta ( ATB )

 

5 .ATB menganggap BP.Batam melakukan proses pelelangan yang bukan miliknya,Yang boleh dilelang dikerjasamakan dalam bentuk kerja sama pemanfaatan asset adalah barang milik Negara,yaitu barang yang pengadaanya di danai oleh uang Negara,

 

6.Kemudian 2 bobot utama adalah penyedian SDM dan Penerapan IT, itu 55 persen bobotnya dari 60 persen,Pertanyaan adalah  kalau ATB masih di sini itu menerapkan sistemnya akan  sulit,karena masih dalam asset ATB.kemudaian bisa dibayangkan apa yg terjadi selanjutnya.

 

7.Operator yg ditunjuk nantinya harus bekerja sama di minta untuk mendampingi BP.Batam untuk masuk ke ATB,itu tidak mungkin ATB memberikaan ijin, karena BP.Batam masih perlu untuk menyelesaikan kewajibanya agar asset ATB diselesaikan lebih dahulu.

 

Perlu di ketahui sebelumnya Panitia Awalnya mengundang  4 perusahaan yang mengikuti lelang yaitu PT Pembangunan Perumahan, PT Moya Indonesia, PT Suez Water Treatment Indonesia dan PT ATB.Namun ditengah perjalanan hanya tersisa 2 yaitu PT.Pembangunan Perumahan dengan penawaran kurang lebih Rp.2700 meter kubik dan PT.MOYA INDONESIA Rp.3.700/meter Kubik sebagai pemenang.

 

Smentara Direktur Humas, Promosi dan Protokol BP Batam Dendi Gustinandar mengatakan, belum dapat informasinya tentang upaya sanggah ATB.

 

“Tender ini masih dalam proses dan belum selesai, menurut saya kita tunggu sampai selesai baru kami bisa memberikan keterangan lebih jauh,” ujar Dendi, Rabu Siang kemarin (9/9).

( Ek/PAB )

 

Berita Lainnya

Index