Tanpa SP,  4 Kadus Pekan Tanjung beringin di Berhentikan

dr Riski Ramadhan: DPRD Akan Panggil Kepala Desa dan BPD

dr Riski Ramadhan: DPRD Akan Panggil Kepala Desa dan BPD

SERDANG BEDAGAI,(PAB) --

Surat aduan sudah masuk ke DPRD Serdang Bedagai (Sergai) prihal Kepala Dusun di Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin diberhentikan secara sepihak tanpa menerima Surat Peringatan (SP), dan hal ini masih dalam Proses Kajian Tim Pakar DPRD sebelum kita teruskan kepada Komisi terkait DPRD Sergai.


"Pastinya akan kita segera tindak lanjuti dengan memanggil Kepala Desa dan BPD Pekan Tanjung Beringin dengan menghadirkan Camat Tanjungberingin dan Dinas PMD Sergai,"demikian ditegaskan Ketua DPRD Sergai, dr. M. Riski Ramadhan Hasibuan, SH, SE, MKM melalui pesan WhatsApp kepada wartawan Rabu (9/9) pagi tadi. 


Sebelumnya, sebanyak 4 (empat) orang Kepala Dusun (Kadus) diberhentikan Kepala Desa (Kades) Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Sergai mengaku tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP1,SP2 dan SP3).


Demikian ditegaskan disampaikan Muhammad Nasir, Rabu (9/9) sekitar pukul 11.00 Wib kepada ISN, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Dusun IV Desa Pekan Tanjung Beringin. 


Menurut Nasir, ada ketidaksesuaian tentang prosedur pemberhentian keempat Kadus yang diberhentikan tersebut. Alasan melakukan musyawarah atas keinginan masyarakat untuk mengganti Kadus dinilai mengada-ada.


"Wajar saja masyarakat menilai kepemimpin di dusun saya ini ada yang suka dan ada pula yang tidak suka, termasuk masalah pemberian BLT DD. Selama saya bertugas tidak satupun surat SP saya terima, karena setiap kali menerima SP, dan tentu saya juga ikut menanda tangani surat SP nya,"bilangnya.


Dijelaskannya lagi, dirinya juga tidak puas dalam melakukan musyawarah desa itu. Masyarakat yang datang, diundang oleh Kades sendiri bukan dari BPD, sedangkan masyarakat yang diundang hanya tokoh-tokoh masyarakat dari pilihan Kepala Desa dan bahkan hanya ada 4 warga atau ada 5 orang tokoh masyarakat saja tiap dusun yang diundang.

"Dari penilaian Kadus VIII, keputusan musyawah tidak sah, karena yang hadir tidak quorum dari jumlah masyarakat yang datang," Beber Nasir menceritakan.

"Di situ juga hadir Kasi PMD Kecamatan, BPD, dan Kepala Desa sendiri. Terakhir kalinya sudah tidak ada lagi musyawarah, Kasi PMD kecamatan meminta saya untuk menanda tangani surat pengunduran saya, tidak selama bertugas tidak ada pembangunan didusun, dan tentang pembagian bantuan covid-19 kemasyarakat, hal ini jelas saya bantah karena setiap kali saya memberikan data ke Kades sama sekali tidak ada penolakan ataupun peneguran ke saya karena tidak memenuhi syarat. Karena kami berempat merasa ada paksaan dan kepentingan, surat pengunduran diri itu, kami tolak "tutup Nasir.

Hal senanda disampaikan Sofian selaku Kadus VIII menegaskan ia sudah 23 tahun menjabat sebagai Kadus. Namun ia merasa kecewa karena tiba-tiba mendapatkan rekomendasi pemberhentian tapi sebelumnya tidak pernah menerima SP1, SP2 dan SP3 dari Kepala Desa. 


"Kami menilai ada dugaan kejanggalan dengan terindikasi berbau politik. Saya berharap kepada Ketua DPRD Sergai bapak dr Riski Ramadhan Hasibuan agar menindaklanjuti aspirasi kami ini, agar kami mengetahui apa dasarnya kami diberhentikan,"harapnya.

Saat Wartawan mencoba mengkonfirmasi Kades Pekan Tanjung Beringin Ir Indra Syahputra tetapi tidak menjawab. Begitu juga ke kantornya namun Kepala Desa tidak ada ditempat.

Sementara itu, Ketua BPD Pekan Tanjung Beringin, Adi Wirdana Syahputra wartawan mengaku pihaknya telah mengetahui dan menerima seluruh Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3 sekaligus terhadap empat orang Kadus tersebut.

"Kami sudah terima SP tersebut seluruhnya, sebelum keluar rekomendasi pemberhentian terhadap 4 Kadus. Namun soal tidak sampainya SP itu ke tangan para Kadus kami tidak mengetahuinya, nanti akan kita konfirmasi pak Kades,"bilangnya.

Terpisah, Camat Tanjung Beringin Syafruddin, SE, MAP kepada ISN melalui telepon selulernya menjelaskan dasar pihak kecamatan mengeluarkan rekomendasi sudah sesuai. "Ini sebenarnya dasar kami melakukan rekomendasi sudah hasil musyawarah sama BPD, sama tokoh masyarakat bersama Pemerintah Desa. Kami juga ada terima lampiran SP1,SP2, dan SP3 dari desa."jelas Camat.

"Kepala Desa itu merupakan pimpinan ditingkat desa. Jadi hal memecat atau tidak memecat itu urusan dia (Kepala Desa), dasarnya pun ada sesuai pihak kecamatan terima. Surat rekomendasi ini tidak bisa ditarik lagi karena berdasarkan dari desa,"ungkap Camat menjelaskan.

Diketahui, surat rekomendasi yang dikeluarkan pada tanggal 24 Agustus 2020 oleh pihak Kecamatan Tanjung Beringin tersebut menerangkan tentang pemberhentian diantaranya Kadus IV Muhammad Nasir, Kadus VIII Sofian, Kadus XI Ridwan Amir, dan Kadus XIV Muhammad Amin.(Bambang)

Berita Lainnya

Index