Dua Kali Mendaftar, Berkas Bacalon  Soekirman - Tengku Ryan Kembali ditolak KPU Sergai

Divisi Hukum Paslon: Kami Akan Teruskan Ke Bawaslu

Divisi Hukum Paslon: Kami Akan Teruskan Ke Bawaslu

SERDANG BEDAGAI,(PAB) --

Pasangan Balon Bupati dan Wakil bupati Serdang Bedagai H. Soekirman dan Tengku Ryan 
datangi Kantor KPU Sergai. Untuk melakukan pendaftaran Kembali sebagai Balon Bupati di Pilkada 2020 mendatang pada Minggu (6//9/2020) sekira pukul, 17:30 wib.

Kedatangan Paslon Soekirman dan Tengku Ryan didampingi, Divisi Hukum Jonizar SH serta  Partai pengusung  NASDEM, PAN dan PKS.Namun, hingga pukul, 21:30 wib, berkas pendaftaran dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Soekirman dan Tengku M.Ryan kembali di tolak KPU Sergai


Terkait penolakan kembali Berkas  pendaftaran tersebut H. Soekirman  menyampaikan,
Kalau kemarin surat pernyataan dukungan
B1 – KWK dinyatakan tidak lengkap oleh KPU Sergai karena adanya perbedaan nama pengurus Partai PAN diatas kertas atau hard copy dengan Sipol. Jadi itu yang menjadi alasan hari pertama dikembalikan berkas pencalonan dirinya oleh KPU Sergai.

kata Soekirman usai keluar dari Kantor KPU Serdang Bedagai, Minggu (6/9/2020) malam sekitar pukul 21.30 WIB

"Sekarang ini, itu sudah dinyatakan lengkap dan sudah dinyatakan sama, tetapi masih juga dikatakan masih tidak lengkap oleh KPU," ungkap Soekirman didampingi Pengurus Parpol Pendukung dan Divisi Hukum Tim Pemenangan Paslon Beriman – Trendy. Jonizar SH.

Pada rapat pleno dari pada KPU Sergai tadi.,ada empat komisioner menyatakan harus dikembalikan, satu yang membesarkan hati saya menambahkan, yaitu satu komisioner KPUD Divisi Hukum, Bapak Bayu SH. Dia menerima daripada berkas tersebut dengan catatan harus diklarifikasi apakah benar partai PAN di Serdang Bedagai ini sudah sesuai dengan yang di Sipol dengan surat keputusan sebut Soekirman.

“Jadi empat tidak menerima, tetapi satu komisioner Divisi Hukumnya yang menerima namun dengan catatan, divisi hukumnya tidak mau menandatangani berita acara yang disampaikan malam ini kepada kami,” ungkap Soekirman.

Bupati Sergai, Soekirman  juga mengucapkan terimakasih kepada partai pengusung, Ketua Umum Nasdem, Bapak Surya Paloh, Sekretaris Joni Plate, Ketua Umum PKS Sohibul Iman.

Soekirman juga berharap nantinya secara khusus kepada Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal PAN, Eddy Soeparno,untuk tidak kecewa dulu lantaran KPUD Serdang Bedagai tidak mengakui Sipol yang sudah dirobah oleh DPP PAN kepada KPU RI.

Oleh sebab itu, lanjut Soekirman, masih diperlukan langkah langkah daripada Divisi Hukum Tim atau yang membidangi itu di partai PAN agar B1 – KWK yang sudah dimasukkan semuanya proses barangkali ini menjadi catatan, katanya lagi.

"Kita berencana akan mengundang,agar Bapak Ketum dan Sekjen PAN yang hadir untuk menjelaskan permasalahan di Partai Amanat Nasional ini,"Ujarnya.

Sementara itu, Divisi Hukum Paslon Beriman-Trendy Jonizar SH mengatakan, hasil rapat lima komisioner KPUD Serdang Bedagai, empat komisioner KPUD sepakat untuk menolak, tetapi satu menerima dengan catatan, namun dirinya  menyayangkan disenting opinion dari salah satu komisioner yaitu, Bayu SH yang tidak dituangkan seluruhnya dalam berita acara.

” Harusnya berita acara itu dituangkan seluruhnya. Saudara Bayu dalam disenting opinion itu dia menyatakan menerima berkas itu dengan catatan harus melakukan verifikasi dulu terkait dengan adanya perubahan susunan posisi pengurus partai” ungkap Jonizar.

Kemudian, yang kedua kata sambung Jonizar lagi, bahwa Ketua KPUD Serdang Bedagai, telah meminta petunjuk dari KPU RI, namun sampai dengan sekarang belum mendapatkan itu. Jadi hanya KPUD Serdang Bedagai," bebernya lagi

Dikatakan Jonizar, bahwa KPUD Serdang Bedagai meminta petunjuk pada hari ini, Minggu( 6/9/2020). Padahal, seharusnya persoalan ini pada tanggal (4/9/2020 ) sudah sama sama kita ketahui, ungkapnya.

Namun, surat disampaikan KPUD Serdang Bedagai pada hari ini tanggal (6/9/ 2020) Sehingga, kata Jonizar lagi, KPUD Serdang Bedagai dalam putusannya menyatakan sampai dengan sekarang tidak mendapat petunjuk dari KPU Provinsi dan KPU RI terkait pendaftaran Paslon Ir H Soekirman – Tengku Muhammad Ryan Novandi.

"Kami akan teruskan ke Bawaslu,akan membawanya ke sengketa pemilu karena ada dilihat dan diduga hal hal yang sangat janggal,"kata Jonizar SH


Sementara itu, Ketua KPUD Serdang Bedagai, Erdian Wirajaya mengatakan,Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Paslon Ir H Soekirman – Tengku Muhammad Ryan Novandi yang di usung Partai NASDEM, PKS dan PAN tidak memenuhi syarat.

“Dalam pemeriksaan berkas yang kami laksanakan tadi. Kami mendapatkan bahwa Paslon tersebut tidak memenuhi syarat dukungan 20 persen dari 45 kursi di DPRD Serdang Bedagai. yaitu, sebanyak 9 kursi. Kemudian berkas di kembalikan kepada keduanya,”Sebutnya.

Menurut Ketua KPU Sergai Erdian, soal kemungkinan perpanjang waktu masa pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai masih menunggu jam 24.00 WIB, kemungkinan masih ada,"Cetusnya.(Bambang)

Berita Lainnya

Index