Miris. Buang Sampah Sembarangan Masih Membudaya Pada Masyarakat Kota Langsa

Miris. Buang Sampah Sembarangan Masih Membudaya Pada Masyarakat Kota Langsa

LANGSA,(PAB)---

Budaya buang sampah yang bukan pada tempatnya bagi masyarakat kota Langsa hingga saat ini masih terus berlanjut tampa henti. Meskipun Pemerintah Kota (Pemko) Langsa telah mengeluarkan aturan dilarang buang sampah sembarangan dan akan dikenakan denda, hal tersebut sepertinya tidak cukup untuk menghentikan kebiasaan buruk masyarakat yang hal itu penting demi untuk terciptanya lingkungan sehat dan bersih.

Qanun Pemerintah Kota Langsa Nomor : 3/2014, tentang pengelolaan sampah. pasal 51 Jo pasal 55, disebutkan setiap orang dilarang membuang sampah sembarangan termasuk kedalam sungai, dan bagi siapa yang melanggar, maka hukumannya adalah kurungan enam bulan penjara atau denda paling banyak 50 juta rupiah.

Qanun ini sangat tegas menyatakan larangan agar masyarakat tertib dan sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah yang bukan pada tempatnya, namunpun begitu mereka tetap saja membandel sehingga terkesan qanun yang ada tersebut tidak mampu menunjukkan fungsinya menertibkan masyarakat yang tidak patuh pada aturan dan ketentuan yang berlaku.

Hasil pantauan yang dilakukan media ini salah satunya di Jl Iskandar Sani bertepatan dengan TPU Gampong Meutia Kec.Langsa Kota Kota Langsa, dilokasi ini terlihat sampah menumpuk hasil buangan masyarakat yang sengaja datang dari berbagai tempat gampong sekitar, menurut perkiraan ada ratusan kilo gram sampah setiap harinya menumpuk dilokasi ini.

"Benar tempat ini satu-satunya tujuan masyarakat membuang sampah terutama mereka yang kerap melintas dijalan ini, sebut Rajali saat dikonfirmasi dilokasi, Kamis (3/9).

Sementara warga lainnya yang tidak mau namanya ditulis mengisahkan, "Dulu bang pada sebelum beberapa tahun lalu lokasi pembuangan sampah bukan disini, lokasi lama yang dijadikan tempat pembuangan sampah, lanjut dia, didekat gudang Soliong persis disebelah kanan tikungan jalan arah ke Kuala Langsa, namun untuk saat ini ya disini, ucapnya polos menerangkan.

Dengan adanya kenyatan seperti ini seharusnya pihak terkait Pemerintah Kota (Pemko) Langsa harus cepat tanggap dan menindak tegas pelaku yang melanggar qanun sehingga dengan demikian prodacks hukum yang sudah dibuat tidak terkesan lemah dan jika pun hal itu tidak juga mampu dilakukan, solusi lain adalah menempatkan bak sampah dimana lokasi yang dijadikan tempat pembuangan sampah oleh masyarakat, demikian Wartawan. (Boy)  

Berita Lainnya

Index