Saat Melintas Distop Petugas Buang Shabu Pelaku Tindak Pidana Narkotika Di Tangkap

Saat Melintas Distop Petugas Buang Shabu Pelaku Tindak Pidana Narkotika Di Tangkap

BELAWAN,(PAB)--Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu. Peristiwa penangkapan tersebut terjadi diJln.Suasa Raya Psr IV Kel.Mabar Hilir Kec.Medan Deli,Senin (31/8/2020) sekira pukul 11.30 wib.

Adalah Taupik Hidayat als Wak Siwel (52) warga jln.Mangaan I Lk.VIII Gg.Pribadi Kel.Mabar Kec.Medan Deli dan Ifraisam als Eef (38) warga jln.Mangaan I Lk.IX Kel.Mabar Kec.Medan Deli,setelah dilakukan pengembangan petugas kembali menangkap M.Hidayat als Rahmat warga jln.Yusuf Jintan Gg.Keluarga Dsn IX Desa Percut Sei Tuan atas kepemilikan narkotika jenis Shabu.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi SH mengungkapkan bahwa peristiwa penangkapan terhadap pelaku merupakan salah satu upaya jajaran Polres Pelabuhan Belawan dalam membasmi narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

“Ini adalah salah satu upaya Kepolisian dalam rangka membasmi dan memutus jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan” ungkap AKP
Juriadi SH,kepada media Pab-indonesia.co.id,Rabu (2/09/2020) siang.

Informasi yang berhasil diperoleh menyebutkan bahwa jajaran Sat Narkoba Polres Belawan sedang melaksanakan tugas melakukan penyelidikan tindak pidana Narkoba,tiba tiba melihat 2 orang sesuai dengan ciri ciri dari informasi yang di dapat, dan melintas dua orang dengan berboncengan mengendarai Sp.Motor,selanjutnya petugas melakukan pengejaran dan penyetopan,saat diberhentikan petugas, tsk merasa ketakutan menjatuhkan bungkusan sehingga petugas menyuruh mengambil kembali dan di temukan 2 bks plastik klip sedang dan 1 bks plstik kecil shabu2 (bruto 21.26) gram

Hasil dari introgasi petugas tsk mengaku bernama Taupik als Wak Siwel dan Ifraisam als Eef.

Tak puas dengan hasil tersebut,team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Belawan kemudian melakukan pengembangan dengan mengintrogasi pelaku dari mana barang haram tersebut di dapat.

Kepada Polisi, tsk mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari temannya bernama M.Hidayat warga jln.Yusuf Jintan Gg.Keluarga Dsn IX Desa Percut Sei Tuan.Dan Pelaku membeli shabu sebanyak 20 gr seharga Rp.580.000.-(Lima Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).

Dari hasil penangkapan itu,petugas berhasil mengumpulkan barang bukti yang di sita yaitu 2 bks plastik dan 1 bks plastik klip kecil shabu2 bruto 21,26 gr,1 unit hp merk Samsung,1unit hp merk Nokia,dan 1 unit hp Redmi.

Hingga saat ini pelaku dan barang bukti lainnya masih diamankan di Mako Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses penyidikan. Pelaku terncam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,diancam hukuman minimal 5 thn penjara.

Kepada awak media Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr Mhd R Dayan SH MH melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi Sembiring SH MH mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah berperan aktip dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran gelap Narkotika khususnya di wilkum Polres Pelabuhan Belawan.(surya atm)

Berita Lainnya

Index