Wali Kota Batam Muhammad Rudi.SE

Teken Perwako Tentang Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Teken Perwako Tentang Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
Grafik Covid Batam 29 Agustus 2020

BATAM ( PAB )-

Senin 31/8/2020.Perwako tentang Sanksi pelanggar Protokol kesehatan sudah mulai berjalan (sosialisasi ),bagi warga yang melanggar tentunya akan mulai dikenakan sanksi.

 

Rudi sudah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait penerapan sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan
pencegahan Covid-19 di Kota Batam,ini merupakan bentuk landasan tindakan tegas bagi mereka yang tidak menerapkan protokol kesehatan dalam upaya mengendalikan Covid-19

.

Secara sepekan selama seminggu aturan ini akan di sosialisasikan ke Masyarkat,selanjutnya baru sangsi tegas akan di terapkan.

 

Aturan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait sanksi tersebut, telah melalui tahapan meminta pertimbangan dan masukan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Batam.Tujuanya adalah supaya warga lebih patuh menerapkan protokol kesehatan.

 

Bentuk Pemberian sanksi berupa denda dan juga kerja sosial. Untuk sanksi denda, diusulkan untuk perseorangan Rp 250 ribu, kelompok atau badan usaha mulai dari Rp 500 ribu, sesuai dengan klasifikasi badan usahanya nanti.Pedagang kaki lima Rp.500 ribu,Kafe Rp.750 dan untuk Mall dan Hotel sebesar Rp.1 juta.

 

Sudah enam bulan melawan Covid-19 ini pemerintah kota Batam berupaya,mulai dari memberikan masker,rapid test,hingga mengantisipasi dampak sosialnya sudah dijalankan,namun akhir akhir ini Masyarakat mulai mengabaikan protokol kesehatan.Hingga jumlah pasien kecenderungan mulai meningkat,akhir Juli Grafik pasien Covid -19 mulai menurun,namun di awal Agustus cenderung meninkat.

  ( ek/pab )

Berita Lainnya

Index