Bakar BB 358 Kg Ganja, Kapolrestabes Medan Ajak Masyarakat Berantas Narkoba

Bakar BB 358 Kg Ganja, Kapolrestabes Medan Ajak Masyarakat Berantas Narkoba

MEDAN,(PAB)----

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan melaksanakan pemusnahan Barang Bukti Narkorika jenis ganja kering sebanyak  358 Kg dengan melakukan pembakaran di Halam Mapolrestabes Medan, dipimpin langsung Kapolrestabes Medan Kombes pol Riko Sunarko, Jum’at (28/8/2020) sore.

Barang bukti narkoba yang dibakar tersebut merupakan BB berita acara pemusnahan barang bukti dari tiga tersangka yang telah diamankan polisi dalam kurun dua hari pada tanggal 14- 15 Agustus 2020 dengan tiga tersangka, berinisial IT (35) warga Kuta Cane lama, Kecamatan Babusalam, Kabupaten Aceh Tenggara, SA (56) warga Klambir Lima, Lingkungan, Gang Ima, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia dan MR ( 47) warga Jalan Gatot Subroto,Gang Amal, Kelurahan Sei Sekambing D, Kecamatan Medan Petisah.

IMG-20200828-WA0101Kapolrestabes Medan, Kombes pol Riko Sunarko dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pada tersangka hasil penangkapan tim reskrim Polsek Pancur Batu melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku berinisial IT dan SA di Jalan Yayasan Komplek Perumahan Tata Alam, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Helvetia dengan barang bukti 6 kotak kardus berisi 114 bal ganja kering seberat 118 Kg.

Dan Satreskoba Polrestabes Medan juga melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial MR di Jalan Gatot Subroto/Jalan Amal, Kelurahan Sei Sekambing D dengan barang bukti 240 bungkus ganja dengan berat 240 kg yang ditemukan di dalam kamar tersangka.

“Jadi barang bukti ini diamankan dari dua TKP dan ditangani oleh Polsek Pancur Batu yakni 2 tersangka dan satu TKP lagi dengan 1 tersangka ditangani Sat Narkoba Polrestabes Medan,” ungkapnya.

Jelas Kapolrestabes Medan, didampingi Kasat Narkoba, AKBP Ronni Nicolas Sidabutar, jika dipasaran harganya mencapai Rp 2.000.000 maka kalau dikalikan dengan 358 kilo gram hasilnya Rp.770.000.000.

“Jika dijual peramplop dengan harga 5000 dikali 358 kilo maka keuntungan yang didapat oleh para bandar mencapai 1.79 Milyard dan jika di asumsikan 1 amplop digunakan untuk 5 orang dan dikalikan 358 kg maka akan ada 1.799.000 orang korban penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.

Dengan digagalkannya 358 kg ganja tersebut, ungkap Kombes Pol Rico, berarti sebanyak itu pula anak bangsa bisa diselamatkan.

“Untuk para tersangka kita jerat dengan pasal 111 ayat 2, Subs pasal 132 dari UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan maksimal Hujaman mati atau denda 10 Milyard rupiah” Tegas Rico.

IMG20200828150300Acara pemusnahan ganja dengan cara dibakar tersebut turut dihadiri perwakilan BNNP Sumut, MUI, penggiat anti narkoba, tokoh masyarakat dan lainnya.

Dari amatan di lokasi, terlihat pembakaran Ganja kering tersebut sempat membuat kawasan dihalaman halaman Mapolrestabes Medan merebak aroba ganja dari kepulan asap pembakaran. Begitu kepulan asap menyebear, seluruh tamu yang hadir langsung berhamburan menghindar.

“Awas, awas! banyak Asap, kalau seperti ini proses pembakarannya bisa jadi pengunjung yang terhirup asap pembakaran ganja bisa poditip seru salah seorang tamu yang hadir.(Evi)

Berita Lainnya

Index