Menyamar sebagai Pembeli, Tekap Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Pencurian Ban Senilai Belasan Juta

Menyamar sebagai Pembeli, Tekap Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Pencurian Ban Senilai Belasan Juta

MEDAN,(PAB)----

Berawal dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli, Tekab Polsek Sunggal berhasil menangkap salah seorang pelaku pencurian ban, MP (29) warga Jalan Binjai, Senin (24/8/20).

Kapolsek Sunggal melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, S.E.,M.H., menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari pengaduan korban NAF (42) warga Desa Muliorejo ke Polsek Sunggal atas pencurian ban yang terjadi pada Sabtu (22/8).di rumah korban yang mengakibatkan korban mengalami kerugian berupa ban ranmor, mesin air dan sepatu dengan total kerugian sekitar Rp 13.000.000,-

Atas pengaduan itu, Tekab Polsek Sunggal dipimpin Panit Iptu J. Simamora, S.H., segera menindaklanjuti dengan menyamar sebagai pembeli ban. Upaya tsb membuahkan hasil dengan munculnya terduga pelaku yang menawarkan sejumlah ban ranmor kepada petugas.

Kemudian Dijelaskannya, penyamaran berlanjut setelah adanya kesepakatan harga pembelian, selanjutnya terduga pelaku MP mengajak petugas yang menyamar untuk melihat ban yang hendak dijualnya, saat berada di rumah pelaku, petugas langsung menangkap pelaku berikut barang bukti ban yang ada.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa benar ianya mengambil ban tersebut dari rumah korban, yang dalam aksinya pelaku bersama-sama dengan tsk JON (DPO).

Tersangka juga menjelaskan bahwa setelah berhasil mengambil ban, JON memberikan 5 buah ban sebagai pembagian untuknya, namun belum sempat terjual ternyata tsk sudah ditangkap Tekab Polsek Sunggal, tambah Kanit.

“Tsk kita persangkakan melanggar pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan bagi tsk JON yang masih dalam pengejaran petugas, kami himbau untuk menyerahkan diri” tandas AKP Budiman mengakhiri.(Evi)

Berita Lainnya

Index